Menkeu Tidak Naikkan Tarif Cukai Tembakau Tahun 2027, Pelaku Industri Beri Apresiasi

 

Menkeu Tidak Naikkan Tarif Cukai Tembakau Tahun 2027, Pelaku Industri Beri Apresiasi
Menkeu Tidak Naikkan Tarif Cukai Tembakau Tahun 2027, Pelaku Industri Beri Apresiasi

TheRefinedPost.com - Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2027 mendapat sambutan positif dari pelaku industri. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menganggap keputusan ini tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah situasi global yang masih tidak pasti.

Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengarkan suara masyarakat yang khawatir dengan situasi internasional yang berdampak pada industri hasil tembakau. Industri ini menyerap sekitar 6 juta orang, dan kebijakan ini membantu mempertahankan mata pencaharian mereka.

"Kebijakan ini menjadi bukti, pemerintah mendengar suara masyarakat yang khawatir akibat situasi internasional yang berimbas pada sektor industri hasil tembakau yang menyerap sekitar 6 juta orang. Kebijakan ini membantu mempertahankan mata pencaharian mereka," kata Ketua umum GAPPRI Henry Najoan di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, mendukung fokus Kementerian Keuangan pada pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya, tingginya tarif cukai justru memperluas peredaran rokok ilegal, yang merusak industri legal dan merugikan negara.

"Pemerintah perlu mengambil langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal dengan kebijakan yang lebih terukur, komprehensif, dan berbasis data ilmiah,” kata Henry Najoan.

Namun, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk meninjau ulang beberapa regulasi yang membebani industri hasil tembakau nasional. Regulasi seperti standardisasi kemasan, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan perlu ditinjau ulang agar tidak mengancam kedaulatan ekonomi nasional.

GAPPRI meminta pemerintah berhati-hati dalam merumuskan kebijakan agar tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi industri dan perekonomian nasional.

GAPPRI juga mengingatkan pemerintah untuk tidak terganggu oleh agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang menginfiltrasi melalui produk hukum. GAPPRI meminta pemerintah membuka ruang dialog yang inklusif dan transparan guna menciptakan regulasi yang adil dan berimbang.

"Jadi, tercipta kebijakan yang adil bagi kepentingan pembangunan ekonomi, sosial, dan industri agar selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” kata Henry Najoan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Menkeu Tidak Naikkan Tarif Cukai Tembakau Tahun 2027, Pelaku Industri Beri Apresiasi
  • Menkeu Tidak Naikkan Tarif Cukai Tembakau Tahun 2027, Pelaku Industri Beri Apresiasi
  • Menkeu Tidak Naikkan Tarif Cukai Tembakau Tahun 2027, Pelaku Industri Beri Apresiasi
  • Menkeu Tidak Naikkan Tarif Cukai Tembakau Tahun 2027, Pelaku Industri Beri Apresiasi
  • Menkeu Tidak Naikkan Tarif Cukai Tembakau Tahun 2027, Pelaku Industri Beri Apresiasi
  • Menkeu Tidak Naikkan Tarif Cukai Tembakau Tahun 2027, Pelaku Industri Beri Apresiasi

Posting Komentar