Pemerintah Rombak Aturan Devisa SDA, Wajib Konversi Sebagian Dana Valas ke Rupiah

Pemerintah Rombak Aturan Devisa SDA, Wajib Konversi Sebagian Dana Valas ke Rupiah

THEREFINEDPOST - Pemerintah baru saja membuat aturan baru tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Aturan ini bertujuan untuk memperkuat nilai tukar Rupiah dan menjaga stabilitas keuangan di dalam negeri. Aturan baru ini akan berlaku mulai 1 Juni 2026.

Dalam aturan yang direvisi, eksportir SDA harus menyimpan dana hasil ekspor di bank-bank negara atau Himbara. Selain itu, sebagian dana tersebut harus dikonversi menjadi Rupiah.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa aturan ini akan berlaku mulai 1 Juni 2026. Namun, detail tentang wilayah atau negara yang terkait masih akan diumumkan kemudian.

"Sudah diputuskan, aturan ini berlaku 1 Juni 2026. Nanti kita lihat negara mana yang terkait ketika peraturan DHE-nya diterbitkan,” kata Purbaya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa aturan ini tidak berlaku sepenuhnya untuk sektor minyak dan gas bumi (migas). Sektor migas masih menggunakan mekanisme lama.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat menambah kekuatan dalam menghadapi perubahan global. Pemerintah ingin memastikan bahwa pasokan valuta asing di dalam negeri tetap stabil.

"Ini diharapkan menjadi kekuatan tambahan bagi pemerintah dan Bank Indonesia dalam menghadapi perubahan global,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan pada 5 Mei 2026.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Pemerintah Rombak Aturan Devisa SDA, Wajib Konversi Sebagian Dana Valas ke Rupiah
  • Pemerintah Rombak Aturan Devisa SDA, Wajib Konversi Sebagian Dana Valas ke Rupiah
  • Pemerintah Rombak Aturan Devisa SDA, Wajib Konversi Sebagian Dana Valas ke Rupiah
  • Pemerintah Rombak Aturan Devisa SDA, Wajib Konversi Sebagian Dana Valas ke Rupiah
  • Pemerintah Rombak Aturan Devisa SDA, Wajib Konversi Sebagian Dana Valas ke Rupiah
  • Pemerintah Rombak Aturan Devisa SDA, Wajib Konversi Sebagian Dana Valas ke Rupiah

Posting Komentar