Kasus Penggelapan Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Resmi Tahan Mantan Petinggi OJK
JAKARTA - Polisi menahan FH, mantan pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018. Penahanan ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Polisi melakukan penahanan paksa terhadap FH. Dia ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk proses penyidikan.
"Penahanan ini dilakukan setelah FH menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Jumat, 19 Juni 2026,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (20/6/2026).
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 79 pertanyaan kepada FH. Pemeriksaan dimulai pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 21.00 WIB.
FH akan ditahan selama 20 hari ke depan, yaitu mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026.
Polisi akan terus mencari aset-aset yang terkait dengan kasus ini. Mereka berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, dan lembaga lain.
Polisi juga membantu para korban untuk mendapatkan hak-hak mereka. Mereka berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memfasilitasi proses restitusi atau ganti rugi.
Dengan demikian, polisi berharap hak-hak para korban dapat terpenuhi melalui mekanisme restitusi.

Posting Komentar