Kejari Sleman Resmi Tahan Anggota DPRD Raudi Akmal, Kuasa Hukum Langsung Gugat Keabsahan Bukti Baru

Kejari Sleman Resmi Tahan Anggota DPRD Raudi Akmal, Kuasa Hukum Langsung Gugat Keabsahan Bukti Baru

SLEMAN - Dinamika penegakan hukum di lingkungan pemerintahan daerah kembali memanas setelah aparat kejaksaan mengambil langkah tegas terhadap salah satu figur publik sekaligus anggota legislatif aktif. Langkah penahanan ini sontak memicu perhatian luas dari masyarakat, mengingat sang pejabat memiliki basis massa yang cukup kuat. Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan bahwa tindakan ini murni merupakan bagian dari penegakan hukum yang objektif dan terukur guna menuntaskan dugaan penyelewengan dana anggaran daerah yang tengah diselidiki.

Prosedur penahanan yang dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif di ruang penyidik ini langsung mendapat reaksi keras dan perlawanan hukum dari tim pembela sang legislator yang menilai keputusan tersebut terkesan terburu-buru.

Melalui rilis resmi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dikonfirmasi kepada awak media pada hari Kamis, 25 Juni 2026, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata.

Merespons tindakan penahanan yang menimpa kliennya, kuasa hukum Raudi Akmal memberikan keterangan resmi asli untuk mempertanyakan dasar hukum serta keabsahan alat bukti yang digunakan oleh tim penyidik kejaksaan.

"Kami selaku kuasa hukum dari Saudara Raudi Akmal tentu menghormati proses hukum yang berjalan, namun kami sangat mempertanyakan dan meragukan adanya bukti baru (novum) yang diklaim oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sleman sehingga mendasari penahanan klien kami hari ini. Menurut hemat kami, alat bukti yang ada sejak awal pemeriksaan tidak mengalami perubahan signifikan yang krusial untuk memenuhi syarat objektif penahanan. Klien kami selama ini selalu bersikap kooperatif, tidak akan melarikan diri, dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu, kami sedang mempertimbangkan secara serius untuk mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan penangguhan penahanan atau upaya praperadilan guna menguji keabsahan prosedur penyidikan ini," urai kuasa hukum Raudi Akmal dalam rilis keterangan resminya kepada jurnalis.

Di sisi lain, pihak Kejari Sleman memastikan bahwa seluruh tahapan penahanan yang diberlakukan terhadap Raudi Akmal telah sesuai dengan koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan didukung oleh kecukupan alat bukti yang solid. Untuk kepentingan efektivitas penyusunan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tersangka kini dititipkan di lembaga pemasyarakatan setempat selama 20 hari ke depan, sembari penyidik terus mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam aliran dana hibah tersebut.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kejari Sleman Resmi Tahan Anggota DPRD Raudi Akmal, Kuasa Hukum Langsung Gugat Keabsahan Bukti Baru
  • Kejari Sleman Resmi Tahan Anggota DPRD Raudi Akmal, Kuasa Hukum Langsung Gugat Keabsahan Bukti Baru
  • Kejari Sleman Resmi Tahan Anggota DPRD Raudi Akmal, Kuasa Hukum Langsung Gugat Keabsahan Bukti Baru
  • Kejari Sleman Resmi Tahan Anggota DPRD Raudi Akmal, Kuasa Hukum Langsung Gugat Keabsahan Bukti Baru
  • Kejari Sleman Resmi Tahan Anggota DPRD Raudi Akmal, Kuasa Hukum Langsung Gugat Keabsahan Bukti Baru
  • Kejari Sleman Resmi Tahan Anggota DPRD Raudi Akmal, Kuasa Hukum Langsung Gugat Keabsahan Bukti Baru

Posting Komentar