Bongkar Sindikat Haji Fiktif Beromzet Jumbo, Polri Tetapkan 32 Tersangka dengan Kerugian Korban Rp116 Miliar

 

Bongkar Sindikat Haji Fiktif Beromzet Jumbo, Polri Tetapkan 32 Tersangka dengan Kerugian Korban Rp116 Miliar

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) bergerak cepat membongkar sindikat besar di balik keberangkatan jemaah haji ilegal menggunakan visa non-haji. Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara masif, aparat penegak hukum akhirnya menetapkan puluhan orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan masyarakat hingga ratusan miliar rupiah ini.

Modus operandi yang dilancarkan oleh jaringan ini tergolong rapi karena memanfaatkan tingginya antrean haji reguler di tanah air demi meraup keuntungan pribadi dengan cara menerbangkan jemaah secara non-prosedural.

Kepala Sub-Satgas Penegakan Hukum, Brigjen Mohammad Irhamni, mengungkap bahwa penindakan dilakukan mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga Polda jajaran di seluruh wilayah. Irhamni mengatakan proses hukum tersebut dilakukan sebagai langkah terakhir untuk memberikan efek jera kepada para pelaku serta memberikan keadilan bagi korban.

"Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah," kata Irhamni kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan dokumen, para pelaku menyasar ratusan korban dengan iming-iming keberangkatan cepat tanpa mengantre bertahun-tahun. Para korban diminta menyetor uang dalam jumlah besar yang berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah per orang, namun sesampainya di Arab Saudi mereka terlantar karena tidak mengantongi dokumen resmi pemegang otoritas haji.

Menurutnya, penindakan terhadap 32 pelaku itu berasal dari 64 laporan kepolisian yang ditangani oleh Satgas Haji dan Umrah. Rinciannya, kata dia, terdiri dari 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI) dengan jumlah korban mencapai 3.550 orang dan kerugian sebesar Rp116,7 miliar.

Irhamni mengatakan salah satu kasus yang menonjol yakni di Polda Metro Jaya yang mengusut 4 LP dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang. Ia menyebut Polda Metro Jaya telah menetapkan 1 tersangka dengan kerugian korban mencapai Rp95 miliar. 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini tidak akan berhenti pada 32 orang ini saja. Tim penyidik terus menelusuri aliran dana dan jaringan agensi travel nakal lainnya yang diduga ikut mencicipi uang haram hasil penipuan tersebut.

"Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab," tutupnya.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Bongkar Sindikat Haji Fiktif Beromzet Jumbo, Polri Tetapkan 32 Tersangka dengan Kerugian Korban Rp116 Miliar
  • Bongkar Sindikat Haji Fiktif Beromzet Jumbo, Polri Tetapkan 32 Tersangka dengan Kerugian Korban Rp116 Miliar
  • Bongkar Sindikat Haji Fiktif Beromzet Jumbo, Polri Tetapkan 32 Tersangka dengan Kerugian Korban Rp116 Miliar
  • Bongkar Sindikat Haji Fiktif Beromzet Jumbo, Polri Tetapkan 32 Tersangka dengan Kerugian Korban Rp116 Miliar
  • Bongkar Sindikat Haji Fiktif Beromzet Jumbo, Polri Tetapkan 32 Tersangka dengan Kerugian Korban Rp116 Miliar
  • Bongkar Sindikat Haji Fiktif Beromzet Jumbo, Polri Tetapkan 32 Tersangka dengan Kerugian Korban Rp116 Miliar

Posting Komentar