Didampingi DPD ARUN Kalteng, Sauce Divonis Bebas dalam Perkara Dugaan Perusakan PT BJAP
SAMPIT – Sauce bin Anang Syarani dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit dalam perkara dugaan perusakan dan pengambilan barang milik PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) Wilayah 3.
Putusan bebas atau vrijspraak tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 173/Pid.B/2026/PN Spt di PN Sampit, Senin (27/7/2026).
Dalam perkara itu, Sauce mendapat pendampingan hukum dari tim penasihat hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah (Kalteng). Tim tersebut terdiri atas Apriel H. Napitupulu, S.H., Kariswan Pratama Jaya, S.H., dan Daniel Olan Gripangat, S.H.
Perkara ini bermula dari peristiwa yang terjadi di Kantor Estate 2 M25 PT BJAP 3, Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, pada 3 September 2025.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum ARUN Kalteng menguji dakwaan serta alat bukti yang diajukan. Dari proses tersebut, tidak ditemukan bukti yang secara langsung dan meyakinkan menunjukkan bahwa Sauce melakukan perusakan ataupun mengambil barang milik perusahaan.
Keterangan saksi dari pihak perusahaan memang menyebutkan bahwa terdakwa berada di lokasi kejadian. Namun, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan Sauce tidak melakukan perusakan, tidak memasuki kantor, dan tidak mengambil barang milik PT BJAP 3.
Saksi yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum juga menerangkan bahwa aksi masyarakat saat itu berkaitan dengan tuntutan plasma dan penangkapan sejumlah warga. Saksi tersebut pun menyatakan tidak pernah mendengar Sauce memberikan komando untuk melakukan perusakan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sauce dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap barang.
Namun, majelis hakim menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Atas dasar itu, Sauce bin Anang Syarani dijatuhi vonis bebas.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan prinsip hukum bahwa keberadaan seseorang di lokasi kejadian tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Keterlibatan seseorang tetap harus didukung alat bukti yang sah dan meyakinkan.
Dengan putusan bebas itu, proses hukum terhadap Sauce berakhir. Perkara tersebut juga menjadi bagian dari pendampingan DPD ARUN Kalteng dalam mengawal hak masyarakat untuk memperoleh pembelaan serta proses hukum yang adil.

Posting Komentar