DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset hingga saat ini masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Pernyataan ini dikeluarkan guna merespons beredarnya narasi serta infografis di media sosial yang mengklaim bahwa RUU Perampasan Aset telah dikeluarkan dari daftar pembahasan tahunan tersebut. Martin memastikan kabar yang beredar itu sepenuhnya tidak benar atau hoaks.

“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” kata Martin dalam keterangan resminya, Minggu (12/7/2026).

Martin menjelaskan, saat ini Komisi III DPR RI selaku Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang memegang mandat masih terus melakukan tahap penyusunan draft regulasi tersebut. Proses pembahasan diklaim terus berjalan secara intensif dengan menjaring masukan dari akademisi, pakar hukum, praktisi, hingga organisasi masyarakat sipil (NGO).

“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah memiliki atensi bersama untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya,” jelasnya.

Antisipasi Celah Penyalahgunaan Wewenang

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset memang telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025–2026 sebagai hak usul inisiatif dari lembaga legislatif. Langkah penguatan hukum ini juga mendapatkan dukungan dari Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara (asset recovery).

Kendati mendapat dukungan luas, parlemen tetap menyoroti beberapa poin krusial dalam draf aturan tersebut agar tidak memicu persoalan baru di kemudian hari. Beberapa aspek yang menjadi fokus perhatian antara lain mekanisme eksekusi, perlindungan hak pihak ketiga atau keluarga yang sah, serta langkah preventif guna menghindari celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa dinamika perdebatan mengenai draf regulasi ini masih terus berjalan di tengah masyarakat. Pihaknya memilih berhati-hati agar undang-undang yang dihasilkan nantinya benar-benar rigid dan adil.

“Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan. Kami terus menampung masukan. Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power,” tutur Habiburokhman.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026
  • DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026
  • DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026
  • DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026
  • DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026
  • DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Posting Komentar