BREAKING NEWS: Kasus Jual Beli BBM Ilegal, Bareskrim Polri Jerat Samin Tan Bersama Eks Petinggi Pertamina
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengambil langkah besar dengan resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bermodus jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Para tersangka yang dijerat dalam perkara jumbo ini meliputi pengusaha kondang Samin Tan, serta tiga orang mantan pejabat teras dari PT Pertamina Patra Niaga (dahulu Pertamina Niaga).
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Mabes Polri dalam konferensi pers darurat pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026, keempat tersangka dinilai memiliki peran krusial dalam menyusun skema transaksi haram tersebut. Samin Tan diduga bertindak sebagai salah satu pihak swasta yang mengakomodasi aliran dana, sementara ketiga mantan pejabat Pertamina Niaga berperan menyalahgunakan wewenang jabatan mereka demi meloloskan pasokan bahan bakar di luar regulasi resmi.
Polisi resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) pada 2009-2012.
Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Kombes Yusuf Afandi, mengatakan keempat tersangka itu adalah tiga mantan pejabat PT PPN dan Presiden Direktur PT AKT, Samin Tan.
Tiga mantan pejabat PT PPN yang dijadikan tersangka adalah SW, Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008-2011. JI, Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009-2013. Serta WTD, General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.
Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup. “Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” kata Yusuf, Selasa (30/6/2026).
Kasus ini bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT PPN dengan PT AKT. Awalnya, pembayaran menggunakan mekanisme yang aman melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Namun, meskipun PT AKT sering terlambat membayar, ketiga tersangka mantan pejabat PT PPN tidak menghentikan penyaluran BBM atau mengambil langkah mitigasi risiko.
Mereka malah mengubah kebijakan melalui addendum perjanjian yang menguntungkan PT AKT. Perubahan itu termasuk menambah volume BBM, memberikan potongan harga, menghapus klausul denda keterlambatan pembayaran, dan mengubah mekanisme pembayaran.
Mereka juga tidak menjalankan mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan dengan baik. Akibatnya, PT AKT mendapat fasilitas pembiayaan besar tanpa jaminan memadai, sementara PT Pertamina Patra Niaga menanggung risiko kerugian.
"Dari total 191,37 juta liter BBM senilai USD 137,29 juta, ada kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi. Berdasarkan audit BPK RI, kerugian keuangan negara mencapai USD 30.370.958,61 atau sekitar Rp486 miliar,” paparnya.
Penyidik telah memeriksa 88 saksi, tiga ahli, dan melakukan penggeledahan di lima lokasi. Mereka juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai Rp2.362.281.000.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polisi masih terus memeriksa saksi dan tersangka, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan jaksa. Upaya asset recovery terus dioptimalkan untuk memulihkan kerugian negara.

Posting Komentar