Coreng Marwah Institusi Peradilan, Mantan Ketua PN Kudus Diberhentikan Tidak Hormat Akibat Kasus Penggelapan
JAKARTA - Langkah bersih-bersih dan penegakan integritas di tubuh institusi peradilan kembali memakan korban dari kalangan pejabat tinggi hukum. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) secara resmi menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias pemecatan terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Keputusan drastis ini diambil setelah sang hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik berat dengan menyalahgunakan wewenang jabatan untuk kepentingan pribadi.
Kasus yang mencoreng dunia peradilan ini bermula dari adanya laporan investigasi internal mengenai hilangnya dana jaminan hasil lelang eksekusi yang dikelola oleh pihak pengadilan. Berdasarkan hasil audit mendalam, ditemukan adanya aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang mengarah langsung pada kebijakan sepihak dari mantan pimpinan pengadilan tersebut.
Dalam sidang pembacaan putusan etik yang digelar secara terbuka dan dipantau oleh awak media pada hari Rabu, 24 Juni 2026, majelis hakim MKH membeberkan seluruh fakta persidangan beserta rincian jumlah kerugian finansial yang diakibatkan oleh tindakan menyimpang sang hakim.
"Majelis Kehormatan Hakim memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai hakim kepada mantan Ketua PN Kudus yang bersangkutan. Berdasarkan seluruh bukti dokumen dan keterangan saksi yang dihadirkan, terbukti adanya tindakan penyelewengan dan penggelapan uang hasil lelang dengan nominal mencapai Rp2 miliar. Tindakan ini merupakan pelanggaran fatal terhadap Pedoman Perilaku Hakim yang sangat merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas benteng keadilan," tegas perwakilan resmi Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung dalam keterangannya usai sidang ditutup.
Putusan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera yang kuat bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia agar tidak bermain-main dengan amanah jabatan. Pasca-putusan pemecatan dari MKH ini, kasus penyelewengan dana lelang Rp2 miliar tersebut rencananya akan langsung dilimpahkan ke ranah pidana umum agar mantan Ketua PN Kudus tersebut dapat diproses secara hukum pidana guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan mengembalikan uang negara yang telah ditilap.

Posting Komentar