Dalami Korupsi Haji Kemenag, KPK Kembali Periksa Hilman Latief
JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, untuk digali keterangannya lebih dalam. Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 30 Juni 2026 tersebut menjadi kali keempat bagi Hilman menghadap penyidik sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan kali ini. Menurutnya, kesaksian Hilman sangat diperlukan guna memperkuat berkas perkara penyidikan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Keterangan yang bersangkutan dibutuhkan tim penyidik untuk mempertebal berkas penyidikan sekaligus mendalami mekanisme pembagian kuota tambahan yang diduga kuat menabrak peraturan perundang-undangan," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyidik tengah menelusuri mengapa kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah didelegasikan dengan porsi berimbang 50:50 antara haji reguler dan khusus, yang dinilai menyalahi regulasi resmi.
Selain Hilman Latief, pada hari yang sama KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi penting lainnya untuk mengurai benang kusut aliran dana dan penyalahgunaan wewenang ini. Di antaranya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, serta sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kemenag seperti Rizky Fisa Abadi (mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PHU), Nur Arifin (Kepala Biro Ortala Setjen Kemenag), dan Ridwan Kurniawan (mantan staf Seksi Pendaftaran).
Penyidik juga memanggil pihak swasta dan asosiasi travel, termasuk Istianti Riana Putri (Direktur Utama PT Raudah Eksati Utama) serta Muhammad Al Fatih (Sekretaris Eksekutif Kesthuri).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka utama dalam sengkarut korupsi ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Posting Komentar