Disamarkan sebagai Arena Bermain, Sindikat Judi 'Timezone' Raup Miliaran Rupiah
JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian yang disamarkan sebagai tempat hiburan keluarga menyerupai “Timezone” di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dua lokasi tersebut masing-masing diketahui bernama Dissney Timezone di Penjaringan dan Sky Timezone di Kalideres.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan aparat terhadap aktivitas mencurigakan di dua tempat tersebut. Meski dikemas sebagai arena permainan, di dalamnya ditemukan praktik perjudian menggunakan berbagai mesin ketangkasan seperti tembak ikan, roulette, hingga slot.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa sistem yang digunakan pelaku cukup terstruktur. Pengunjung terlebih dahulu melakukan deposit, kemudian uang tersebut dikonversi menjadi voucher permainan.
“Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, dimana setelah bermain koin dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash/uang secara transfer,” ungkap Abdul Rahim.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 10 Juni 2026, polisi mengamankan puluhan orang dari dua lokasi tersebut. Total 69 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pemilik usaha, karyawan, hingga pemain.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri turut menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan perjudian yang lebih luas dan terorganisir.
Omzet Tembus Rp2,1 Miliar per Bulan
Dari hasil penyidikan, kedua lokasi tersebut diketahui memiliki perputaran uang yang sangat besar.
“Penyidik juga menemukan penggunaan pola perusahaan cangkang dan penyamaran aliran dana dengan perputaran transaksi terindikasi sekitar Rp559,8 miliar, terdiri atas Rp900 juta per bulan untuk usaha perjudian di Disney Time Zone periode Desember 2025 sampai Juni 2026 dan Rp1,2 miliar per bulan untuk usaha perjudian di Sky Time Zone periode Mei sampai Juni 2026,” tuturnya.
Jika digabungkan, omzet dari dua lokasi tersebut mencapai sekitar Rp2,1 miliar per bulan.
Modus Disamarkan sebagai Arena Permainan
Dalam praktiknya, pelaku menyamarkan aktivitas perjudian dengan konsep permainan keluarga agar tidak menimbulkan kecurigaan. Sistemnya dimulai dari deposit uang tunai atau transfer, lalu ditukar menjadi voucher atau kupon permainan.
Kupon tersebut digunakan untuk bermain di berbagai mesin ketangkasan. Jika menang, pemain dapat menukarkannya kembali menjadi uang tunai atau emas melalui mekanisme yang telah diatur pengelola.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, emas, mesin permainan, serta dokumen terkait aliran dana.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terhubung dengan operasional dua lokasi tersebut.

Posting Komentar