Dorong Aturan Hukum Tegas, MUI Minta DPR Prioritaskan RUU Pidana LGBT

Dorong Aturan Hukum Tegas, MUI Minta DPR Prioritaskan RUU Pidana LGBT

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan dan Pidana LGBT dapat segera dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Langkah ini diambil oleh MUI sebagai upaya untuk memperkuat payung hukum dan menjaga nilai-nilai moral, agama, serta budaya ketimuran yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia.

Usulan ini langsung mendapatkan respons dari pihak parlemen. Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan bahwa mereka terbuka terhadap semua masukan dari elemen masyarakat, termasuk lembaga keagamaan seperti MUI. Pihak DPR berjanji akan mempelajari, menyisir, dan mengkaji draf usulan tersebut secara komprehensif dengan melibatkan berbagai ahli, komisi terkait, serta mencermati aspirasi publik secara luas sebelum melangkah ke tahap legislasi berikutnya.

Berdasarkan keterangan resmi dari kedua belah pihak yang disampaikan pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026, dorongan ini dilatarbelakangi oleh keresahan sosial mengenai semakin terbukanya kampanye dan aktivitas kelompok tersebut di ruang publik. MUI menilai regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk memitigasi dampak sosial dan hukum yang ditimbulkan, sehingga dibutuhkan undang-undang khusus yang mengatur sanksi pidana secara tegas dan jelas.

"Kami menyambut baik setiap aspirasi yang masuk dari ormas keagamaan. Dokumen dan poin-poin yang diajukan oleh MUI mengenai RUU ini tentu akan kami kaji terlebih dahulu di tingkat badan legislatif untuk melihat urgensi, keselarasan hukum, serta dampaknya bagi tatanan hukum nasional kita," ujar perwakilan dari pihak DPR RI saat menerima audiensi perwakilan ulama di Jakarta.

MUI berharap dengan masuknya rancangan ini ke dalam Prolegnas prioritas, pembahasan hukum terkait penyimpangan perilaku dapat berjalan objektif tanpa intervensi tekanan global. Di sisi lain, parlemen mengimbau agar semua pihak tetap tenang dan memercayakan proses pengkajian regulasi ini kepada mekanisme tata negara yang berlaku di DPR, dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan ketertiban hukum.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dorong Aturan Hukum Tegas, MUI Minta DPR Prioritaskan RUU Pidana LGBT
  • Dorong Aturan Hukum Tegas, MUI Minta DPR Prioritaskan RUU Pidana LGBT
  • Dorong Aturan Hukum Tegas, MUI Minta DPR Prioritaskan RUU Pidana LGBT
  • Dorong Aturan Hukum Tegas, MUI Minta DPR Prioritaskan RUU Pidana LGBT
  • Dorong Aturan Hukum Tegas, MUI Minta DPR Prioritaskan RUU Pidana LGBT
  • Dorong Aturan Hukum Tegas, MUI Minta DPR Prioritaskan RUU Pidana LGBT

Posting Komentar