Gerebek Markas Judi Berkedok Arena Game Tangkas, Polisi Tetapkan 69 Orang Sebagai Tersangka

Gerebek Markas Judi Berkedok Arena Game Tangkas, Polisi Tetapkan 69 Orang Sebagai Tersangka

JAKARTA - Aparat kepolisian terus menabuh genderang perang secara masif terhadap segala bentuk praktik perjudian, baik yang beroperasi secara digital maupun konvensional di tengah masyarakat. Langkah tegas terbaru ditunjukkan oleh tim gabungan kepolisian yang sukses membongkar sebuah praktik perjudian skala besar. Ironisnya, aktivitas haram tersebut sengaja disamarkan oleh para pelaku dengan modus berkedok arena permainan (game) ketangkasan anak-anak dan keluarga guna mengelabui petugas dan warga sekitar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di dalam gedung permainan tersebut, di mana perputaran uang dan modus penukaran koin hadiah diduga kuat mengarah pada unsur perjudian terselubung. Setelah melakukan pengintaian mendalam, petugas langsung melakukan penggerebekan mendadak dan mengamankan puluhan orang di lokasi kejadian, mulai dari penyelenggara, kasir, hingga para pemain.

Dalam rilis penanganan kasus kriminalitas yang disampaikan kepada awak media pada hari Rabu, 24 Juni 2026, pihak kepolisian membeberkan secara detail status hukum dari puluhan orang yang terjaring dalam operasi senyap tersebut. Perwakilan resmi kepolisian menegaskan tidak ada toleransi bagi pengusaha hiburan yang menyalahgunakan izin usaha untuk praktik perjudian.

"Kami membenarkan bahwa tim gabungan telah melakukan penindakan tegas terhadap sebuah arena permainan ketangkasan yang kedapatan menjadi kedok praktik perjudian. Berdasarkan hasil pemeriksaan maraton dan gelar perkara, sebanyak 69 orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Peran mereka bervariasi, ada yang bertindak sebagai penyelenggara, penyedia tempat, kasir keuangan, hingga pemain aktif yang tertangkap tangan sedang bertaruh. Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa mesin ketangkasan, rekap data penukaran uang, serta uang tunai ratusan juta rupiah dari TKP," jelas perwakilan resmi pihak kepolisian dalam keterangannya.

Saat ini, ke-69 tersangka beserta seluruh barang bukti operasional telah diamankan di markas kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat luas untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka agar ruang gerak para pelaku kejahatan semakin mempersempit.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Gerebek Markas Judi Berkedok Arena Game Tangkas, Polisi Tetapkan 69 Orang Sebagai Tersangka
  • Gerebek Markas Judi Berkedok Arena Game Tangkas, Polisi Tetapkan 69 Orang Sebagai Tersangka
  • Gerebek Markas Judi Berkedok Arena Game Tangkas, Polisi Tetapkan 69 Orang Sebagai Tersangka
  • Gerebek Markas Judi Berkedok Arena Game Tangkas, Polisi Tetapkan 69 Orang Sebagai Tersangka
  • Gerebek Markas Judi Berkedok Arena Game Tangkas, Polisi Tetapkan 69 Orang Sebagai Tersangka
  • Gerebek Markas Judi Berkedok Arena Game Tangkas, Polisi Tetapkan 69 Orang Sebagai Tersangka

Posting Komentar