Hasil Operasi Enam Bulan: Polda Banten Blender 73,2 Kg Sabu dan Sita Rokok Elektrik Mengandung Etomidate
SERANG - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten menunjukkan komitmen teguhnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, pihak kepolisian menggelar upacara pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yang meliputi 73,2 kilogram sabu-sabu serta cairan rokok elektrik (liquid vape) yang terbukti secara laboratorium mengandung zat kimia berbahaya jenis Etomidate.
Seluruh barang haram yang bernilai miliaran rupiah tersebut merupakan hasil dari kerja keras penyingkapan kasus dan operasi perburuan jaringan pengedar yang dilakukan secara intensif selama kurun waktu enam bulan terakhir. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dimasukkan ke dalam mesin insinerator bersuhu tinggi serta diblender menggunakan cairan khusus agar zat aktifnya rusak total dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hendra Wirawan, menjelaskan bahwa penghancuran barang bukti ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026. Tujuannya adalah untuk menunjukkan komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran narkotika.
"Penghancuran barang bukti ini bukan hanya untuk memenuhi aturan hukum, tapi juga untuk menunjukkan bahwa kami transparan dan berkomitmen untuk memutus rantai peredaran narkotika,” kata Hendra pada Selasa, 30 Juni 2026.
Dalam kegiatan pemusnahan ini, turut hadir jajaran pejabat utama Polda Banten, perwakilan dari pihak Kejaksaan Tinggi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, serta tokoh masyarakat setempat sebagai saksi keabsahan hukum. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap belasan tersangka yang terlibat dalam kepemilikan barang bukti tersebut kini sudah memasuki tahap pelimpahan berkas dan mereka terancam hukuman maksimal, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Posting Komentar