Kandas Lewat Voting 6-3, MA Batalkan Perintah Trump Soal Hak Lahir di AS
WASHINGTON DC – Kebijakan imigrasi ketat yang diusung Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali membentur dinding tebal. Upaya ambisius sang presiden untuk menghapuskan hak kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak imigran yang lahir di wilayah AS resmi kandas di tingkat peradilan tertinggi.
Langkah Trump tersebut terhenti setelah Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat mengeluarkan putusan penting yang menolak mentah-mentah aturan baru tersebut. Sebelumnya, pada 20 Januari 2025, Trump menandatangani perintah eksekutif yang memicu kontroversi luas. Aturan itu sengaja dirancang untuk mencegah anak-anak yang lahir di tanah AS dari orang tua berstatus visa sementara maupun imigran ilegal agar tidak bisa secara otomatis memperoleh status warga negara AS (birthright citizenship).
Melalui pemungutan suara dengan perbandingan hakim 6 banding 3, Mahkamah Agung menegaskan bahwa konstitusi melindungi hak tersebut tanpa memandang status hukum orang tuanya. Selain Hakim Ketua John Roberts, ketetapan ini juga didukung penuh oleh lima hakim agung lainnya, yaitu Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Amy Coney Barrett, Ketanji Brown Jackson, dan Brett Kavanaugh.
Hakim Ketua John Roberts yang menulis pendapat mayoritas menekankan bahwa hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir adalah fondasi hukum yang sakral di Negeri Paman Sam. AS sendiri diketahui telah memberikan hak istimewa ini kepada siapa pun yang lahir di tanah mereka sejak tahun 1868, mengacu pada Amandemen ke-14 Konstitusi AS yang kemudian terus diperkuat oleh berbagai putusan pengadilan setelahnya.
Keterangan resmi yang disampaikan oleh Hakim Ketua John Roberts menegaskan kembali komitmen lembaga peradilan tertinggi terhadap amanat konstitusi negara tersebut.
"Kewarganegaraan, dulu maupun sekarang, memiliki hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam komunitas politik kita. Para perumus Amandemen ke-14 memperluas janji tersebut kepada 'setiap orang yang lahir bebas di negeri ini'. Kami menepati janji itu hari ini," ujar Hakim Ketua John Roberts.
Putusan telak dari para hakim agung ini langsung memantik respons negatif dari sang presiden. Donald Trump secara terbuka menyampaikan kekecewaannya atas keputusan pengadilan yang membatalkan perintah eksekutifnya. Kendati demikian, Trump menegaskan tidak akan menyerah begitu saja dan berjanji akan terus mencari celah legal lain untuk mewujudkan kebijakannya tersebut melalui jalur legislasi di masa mendatang.
"Mahkamah Agung mempertahankan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir, yang sangat disayangkan bagi negara," tanggap Trump dengan nada kecewa sesaat setelah putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 30 Juni 2026.

Posting Komentar