Korban Dana Syariah Indonesia Tuntut Pemulihan Rp2,5 Triliun, Desak Bareskrim Bertindak Lebih Cepat
Jakarta — Kerugian besar yang ditaksir mencapai sekitar Rp2,5 triliun dalam kasus dugaan penipuan dan pengelolaan dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali menjadi sorotan publik. Para korban kini mendesak Bareskrim Polri untuk tidak hanya menuntaskan proses hukum, tetapi juga memastikan pemulihan hak keuangan mereka melalui langkah pelacakan dan penyitaan aset para pihak terkait.
Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (PDLSI), para korban menilai upaya penegakan hukum yang sedang berjalan sudah menunjukkan perkembangan signifikan, namun pemulihan kerugian tetap menjadi prioritas utama yang harus dikawal hingga tuntas.
Ketua PDLSI, Achmad D Pitoyo, menyampaikan bahwa para korban berharap seluruh proses hukum dapat menghasilkan keadilan yang nyata, terutama dalam bentuk pengembalian dana yang telah mereka tempatkan di perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa dana yang hilang bukan sekadar angka, melainkan hasil kerja keras dan tabungan jangka panjang masyarakat.
Di sisi lain, pihak kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman kasus, termasuk penelusuran aset yang diduga terkait tindak pidana. Upaya tersebut dilakukan dengan menggandeng sejumlah lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mengoptimalkan proses pemulihan aset.
Berdasarkan informasi yang berkembang, kasus ini juga telah menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka dan tengah diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Sebagian berkas perkara bahkan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap persidangan, sementara penyidikan lainnya masih terus berjalan.
Para korban berharap agar proses hukum tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga benar-benar mampu mengembalikan dana yang telah hilang melalui mekanisme hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel.

Posting Komentar