Praktek Rasuah Jual Beli BBM Coreng Sektor Energi, Nilai Kerugian Hampir Setengah Triliun Rupiah

Praktek Rasuah Jual Beli BBM Coreng Sektor Energi, Nilai Kerugian Hampir Setengah Triliun Rupiah

JAKARTA - Nilai kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi dalam tata kelola dan praktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dilaporkan membengkak hingga mencapai angka fantastis, yakni Rp486 miliar. Estimasi kerugian yang hampir menyentuh setengah triliun rupiah ini ditemukan setelah tim auditor penegak hukum melakukan audit investigatif mendalam terhadap laporan keuangan, skema distribusi, serta manifest fiktif penyaluran komoditas energi bersubsidi tersebut.

Kasus yang menyeret perhatian publik ini menjadi salah satu fokus utama pembenahan di sektor ketahanan energi nasional. Modus operandi yang digunakan para pelaku disinyalir melibatkan manipulasi volume distribusi serta pengalihan alokasi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, namun justru dijual ke sektor industri dengan harga nonsubsidi untuk meraup keuntungan pribadi yang masif.

Kortas Tipikor Polri mengungkap kasus dugaan korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2012. Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf menyebut, penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara bertahap dan sistematis melalui perubahan mekanisme kerja sama yang justru semakin menguntungkan pihak pembeli meski memiliki riwayat tunggakan pembayaran.

"Pada awalnya kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, dalam pelaksanaannya, meskipun PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan tunggakan pembayaran, penjualan tetap dilanjutkan tanpa dilakukan mitigasi risiko sebagaimana mestinya," ujar Ahmad Yusuf, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, pejabat yang berwenang di PT Pertamina Patra Niaga diduga justru mengubah kebijakan melalui sejumlah adendum perjanjian. Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penjualan BBM, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran.

Berdasarkan keterangan resmi dari tim penyidik pusat yang dirilis secara terbuka pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026, angka kerugian riil ini diperoleh dari hasil akumulasi pemeriksaan saksi-saksi kunci, ahli keuangan negara, serta verifikasi fisik di lapangan. Pihak berwenang memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada klaster operator lapangan saja, melainkan akan mengejar aktor intelektual yang menikmati aliran dana haram tersebut.

"Audit investigatif dari seluruh dokumen transaksi dan operasional peredaran bahan bakar tersebut memvalidasi bahwa total kerugian riil yang diderita negara mencapai Rp486 miliar. Ini adalah angka yang sangat besar dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, mengingat dana tersebut harusnya bersirkulasi untuk subsidi energi rakyat," tegas perwakilan resmi lembaga penegak hukum hukum dalam konferensi persnya di Jakarta.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap sejumlah oknum pejabat dan pihak swasta yang terlibat masih terus berjalan secara maraton di meja penyidikan. Pemerintah bersama penegak hukum berkomitmen untuk segera melakukan penyitaan aset (asset recovery) milik para tersangka guna memulihkan serta mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah hilang akibat praktik lancung tersebut ke kas negara.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Praktek Rasuah Jual Beli BBM Coreng Sektor Energi, Nilai Kerugian Hampir Setengah Triliun Rupiah
  • Praktek Rasuah Jual Beli BBM Coreng Sektor Energi, Nilai Kerugian Hampir Setengah Triliun Rupiah
  • Praktek Rasuah Jual Beli BBM Coreng Sektor Energi, Nilai Kerugian Hampir Setengah Triliun Rupiah
  • Praktek Rasuah Jual Beli BBM Coreng Sektor Energi, Nilai Kerugian Hampir Setengah Triliun Rupiah
  • Praktek Rasuah Jual Beli BBM Coreng Sektor Energi, Nilai Kerugian Hampir Setengah Triliun Rupiah
  • Praktek Rasuah Jual Beli BBM Coreng Sektor Energi, Nilai Kerugian Hampir Setengah Triliun Rupiah

Posting Komentar