Terbakar Cemburu, Penjual Cilok di Malang Tega Bacok Istri hingga Luka Parah

Terbakar Cemburu, Penjual Cilok di Malang Tega Bacok Istri hingga Luka Parah

MALANG – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tragis menggemparkan warga Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Seorang penjual cilok berinisial WS (41) tega menganiaya istrinya sendiri, NK (41), menggunakan sebilah golok secara membabi buta. Pihak kepolisian bergerak cepat dan langsung menetapkan pria tersebut sebagai tersangka.

Aksi nekat ini dilaporkan dipicu oleh rasa cemburu dan kecurigaan pelaku yang memuncak. Kejadian bermula saat WS pulang ke rumah setelah seharian berdagang cilok, namun ia tidak mendapati keberadaan sang istri. Ketika bertanya kepada anaknya, sang anak memberi tahu bahwa ibunya sudah pergi meninggalkan rumah sejak pukul 10.00 pagi.

Tak berselang lama, NK akhirnya pulang ke rumah. WS yang sudah dilingkupi rasa curiga langsung mencecar istrinya dengan berbagai pertanyaan tentang ke mana dia pergi sejak pagi hari. Merasa diinterogasi, NK memilih untuk mengelak dan tidak memberikan jawaban yang jujur. Respons tersebut seketika membuat emosi penjual cilok ini meledak. WS yang gelap mata langsung berlari ke dapur, mengambil golok, dan menyerang istrinya berkali-kali. Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan pergelangan tangan kirinya nyaris putus.

Anak korban yang menyaksikan langsung kondisi ibunya yang bersimbah darah segera melaporkan kejadian keji ini ke pihak berwajib. Kasatreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polres Batu, AKP Tri Nawang Sari, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus ini kepada awak media pada Rabu, 1 Juli 2026.

"Setelah si istri pulang, ditanya masih belum mengaku. Akhirnya pelaku marah dan mengambil golok. Golok itu dipukul ke istrinya sampai mengalami luka-luka parah. Tangan kiri sampai hampir putus, di kepala juga ada tiga luka robek," ujar AKP Tri Nawang Sari.

Kini, WS telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat penjual cilok tersebut dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT). Atas tindakan brutalnya, WS terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. Saat ini, berkas perkara beserta tersangka juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Terbakar Cemburu, Penjual Cilok di Malang Tega Bacok Istri hingga Luka Parah
  • Terbakar Cemburu, Penjual Cilok di Malang Tega Bacok Istri hingga Luka Parah
  • Terbakar Cemburu, Penjual Cilok di Malang Tega Bacok Istri hingga Luka Parah
  • Terbakar Cemburu, Penjual Cilok di Malang Tega Bacok Istri hingga Luka Parah
  • Terbakar Cemburu, Penjual Cilok di Malang Tega Bacok Istri hingga Luka Parah
  • Terbakar Cemburu, Penjual Cilok di Malang Tega Bacok Istri hingga Luka Parah

Posting Komentar