Tok! Nadiem Diwajibkan Kembalikan Rp809 Miliar Ke Kas Negara dan Didenda Rp1 Miliar

Tok! Nadiem Diwajibkan Kembalikan Rp809 Miliar Ke Kas Negara dan Didenda Rp1 Miliar

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya menjatuhkan vonis hukuman kurungan badan selama 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Dalam amar putusan yang dibacakan, hakim juga membebankan sanksi finansial yang sangat besar berupa kewajiban membayar denda senilai Rp1 miliar serta uang pengganti kerugian negara dengan angka yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp809 miliar.

Sanksi uang pengganti ini dijatuhkan sebagai bentuk pemulihan aset (asset recovery) atas kerugian riil yang diderita keuangan negara akibat praktik lancung dalam proyek pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang ditentukan setelah putusan inkrah, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang, atau diganti dengan hukuman kurungan tambahan (subsidair).

Berdasarkan pembacaan amar putusan resmi dan keterangan dari ruang sidang yang digelar pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026, majelis hakim menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Nilai uang pengganti Rp809 miliar tersebut dihitung berdasarkan total akumulasi kerugian yang dinikmati atau diakibatkan oleh kebijakan menyimpang dalam proses pengadaan barang tersebut.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Nadiem Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Serta menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan keputusan resminya di hadapan para jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum.

Pihak Nadiem Makarim yang sejak awal jalannya persidangan merasa bahwa fakta-fakta hukum yang mereka ajukan dipetieskan oleh hakim, langsung menyatakan keberatan mendalam atas vonis berlapis ini. Tim penasihat hukum Nadiem memastikan bahwa besaran uang pengganti yang dinilai tidak masuk akal tersebut akan menjadi salah satu poin materi utama yang akan mereka serang dan bedah secara total dalam memori banding ke Pengadilan Tinggi nanti.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Tok! Nadiem Diwajibkan Kembalikan Rp809 Miliar Ke Kas Negara dan Didenda Rp1 Miliar
  • Tok! Nadiem Diwajibkan Kembalikan Rp809 Miliar Ke Kas Negara dan Didenda Rp1 Miliar
  • Tok! Nadiem Diwajibkan Kembalikan Rp809 Miliar Ke Kas Negara dan Didenda Rp1 Miliar
  • Tok! Nadiem Diwajibkan Kembalikan Rp809 Miliar Ke Kas Negara dan Didenda Rp1 Miliar
  • Tok! Nadiem Diwajibkan Kembalikan Rp809 Miliar Ke Kas Negara dan Didenda Rp1 Miliar
  • Tok! Nadiem Diwajibkan Kembalikan Rp809 Miliar Ke Kas Negara dan Didenda Rp1 Miliar

Posting Komentar