Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Bogor, Pelaku Gunakan Dalih Terapi Bekam
Bogor - Polisi telah menetapkan pimpinan sebuah pondok pesantren di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwati. Pelaku yang berinisial N ini melakukan aksinya dengan modus mengobati korban lewat bekam.
Kejadian bermula pada November 2024. N mengajari kitab kuning kepada korban di teras rumah. Setelah itu, kaki korban kesemutan, sehingga N memintanya untuk tidak kembali ke asrama.
N berdalih ingin melihat kondisi korban. Saat itu, korban dilecehkan. Korban sempat melakukan aksi penolakan.
"Selanjutnya, N menawarkan untuk membekam bagian tubuh korban yang masih sakit akibat pernah terjatuh,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra.
Korban menyetujui untuk diobati lewat bekam. Namun, karena takut dan terkejut atas perlakuan N, korban tidak menceritakan hal tersebut kepada siapa pun.
"(Korban) merasa takut dan terkejut atas perlakuan yang dialami dari orang yang sangat dihormati di Pondok Pesantren Al Aimmatul Arbaah,” ucapnya.
Polisi telah menetapkan N sebagai tersangka dan menahannya di Polsek Bojonggede.
Anak N juga diduga terlibat dalam kasus ini. Anak N yang berinisial S masih berstatus saksi.
"Belum, belum (tersangka). Masih saksi, tapi masih dalam proses,” ujar AKP Tamar Bekti.
Tamar menyebut ada tiga orang korban yang telah membuat laporan polisi pada 9 Juni 2026. Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
N dilaporkan oleh sejumlah korbannya. Dugaan pelecehan terhadap santriwati terjadi sejak 2019 di lingkungan pondok pesantren tempat N mengajar.
Korban lain juga melaporkan putra N, S. S diduga telah melakukan pelecehan terhadap santriwati sejak 2024.
Kabar dugaan pelecehan ini merebak di lingkungan pondok pesantren. Korban kemudian saling memberikan informasi kepada korban lainnya karena telah dilecehkan oleh S.

Posting Komentar