Pemilik Percetakan Laporkan Balik Tiga Karyawan yang Jadi Korban Penyekapan
JAKARTA – Kasus penyekapan tiga karyawan di sebuah percetakan kawasan Senen, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menjadi korban penyekapan dan dugaan pemerasan, ketiga karyawan tersebut kini dilaporkan oleh pemilik percetakan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh pihak pemilik usaha. Menurutnya, laporan tersebut sedang ditangani penyidik untuk didalami lebih lanjut.
"Iya, benar. Laporannya terkait dugaan pencurian," kata AKBP Roby Heri Saputra saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Juli 2026.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, menjelaskan laporan resmi telah diterima sehari sebelumnya, yakni pada Selasa, 30 Juni 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan hilangnya pelat besi percetakan yang ditaksir menimbulkan kerugian sekitar Rp230 juta.
Erlyn juga membenarkan bahwa tiga orang yang dilaporkan merupakan karyawan percetakan yang sebelumnya menjadi korban penyekapan dalam perkara yang kini juga sedang diproses oleh kepolisian.
"Betul, terlapornya tiga orang karyawan yang sebelumnya menjadi korban penyekapan," ujar Iptu Erlyn Sumantri.
Sebelumnya, kasus ini menyita perhatian publik setelah polisi mengungkap dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan di sebuah percetakan di kawasan Bungur, Senen. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pemilik percetakan berinisial MML.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban diduga disekap selama beberapa pekan karena dituduh terlibat dalam hilangnya pelat besi percetakan. Selain disekap, para korban disebut mengalami intimidasi dan diminta membayar uang ganti rugi.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa laporan dugaan pencurian yang baru diterima akan diproses secara terpisah sesuai ketentuan hukum. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan memeriksa para pihak untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut, sementara proses hukum atas kasus penyekapan tetap berjalan sesuai prosedur.

Posting Komentar