Penyidikan Rampung, Polisi Kantongi Calon Tersangka Pembubaran Ibadah di Bantul

Penyidikan Rampung, Polisi Kantongi Calon Tersangka Pembubaran Ibadah di Bantul

YOGYAKARTA – Penyidikan kasus dugaan pembubaran kegiatan ibadah Jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) di Kabupaten Bantul terus bergulir. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menyatakan proses penyidikan telah memasuki tahap akhir setelah memeriksa puluhan saksi dan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, mengatakan hingga kini penyidik telah meminta keterangan dari 31 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak, termasuk jemaat, warga sekitar, dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.

Menurut Nuredy, seluruh keterangan saksi saat ini sedang dianalisis dan dipadukan dengan alat bukti lain untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Insyaallah dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya. Saat ini prosesnya masih dalam tahap gelar perkara," ujar Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Rabu, 1 Juli 2026.

Ia menjelaskan, penyidik tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan karena penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang kuat dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Oleh sebab itu, setiap keterangan saksi dan barang bukti diperiksa secara menyeluruh sebelum proses hukum dilanjutkan.

Kasus ini bermula dari pembubaran kegiatan ibadah Jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) yang berlangsung di wilayah Bantul. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik dan mendorong kepolisian melakukan penyelidikan serta penyidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Polda DIY menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa memihak. Polisi juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

Selain itu, kepolisian memastikan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar penyelesaian kasus berjalan sesuai aturan yang berlaku dan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Penyidikan Rampung, Polisi Kantongi Calon Tersangka Pembubaran Ibadah di Bantul
  • Penyidikan Rampung, Polisi Kantongi Calon Tersangka Pembubaran Ibadah di Bantul
  • Penyidikan Rampung, Polisi Kantongi Calon Tersangka Pembubaran Ibadah di Bantul
  • Penyidikan Rampung, Polisi Kantongi Calon Tersangka Pembubaran Ibadah di Bantul
  • Penyidikan Rampung, Polisi Kantongi Calon Tersangka Pembubaran Ibadah di Bantul
  • Penyidikan Rampung, Polisi Kantongi Calon Tersangka Pembubaran Ibadah di Bantul

Posting Komentar