Ad
Ad

Akun Instagram Pribadinya di Hack, Ahmad Dhani Tempuh Jalur Hukum

Akun Instagram Pribadinya di Hack, Ahmad Dhani Tempuh Jalur Hukum

THEREFINEDPOST Tokoh seni sekaligus figur publik Ahmad Dhani secara resmi menempuh jalur hukum menyusul insiden peretasan pada akun Instagram pribadinya.

Melalui penasihat hukumnya, Aldwin Rahadian, pentolan grup band Dewa 19 itu melaporkan dugaan pembobolan akses yang berujung pada penipuan terhadap sejumlah individu.

Pengaduan ini telah didaftarkan dengan Nomor: LP/B/1816/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA NETRO JAYA pada hari ini, Kamis (7/5/2026).

Aldwin Rahadian menyatakan bahwa laporan kepolisian ini merupakan manifestasi tanggung jawab moral kliennya terhadap para pihak yang tertipu dari kalangan pengikutnya di Instagram.

"Penyelidikan ini wajib dituntaskan hingga titik akhir. Dan perlu dipastikan bahwa akun tersebut pada periode diretas benar-benar telah mengalami peretasan, ya," tegas Aldwin Rahadian di hadapan wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini.

Berdasarkan investigasi awal, Aldwin membeberkan bahwa lokasi geografis terduga peretas terdeteksi berada di luar area Jakarta, spesifiknya di kawasan Indonesia bagian Timur.

Pelaku pun diduga kuat bagian dari jaringan residivis yang kerap melaksanakan tindak kejahatan serupa.

"Terakhir terdeteksi pelacakannya, ini dari arah Indonesia Timur cakupan lokasinya. Namun, kami belum bisa menetapkan kepastian, biar otoritas kepolisian yang kemudian melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.

Lebih lanjut, Aldwin merinci taktik penipuan yang diterapkan oleh pelaku setelah berhasil menguasai akun terverifikasi milik suami dari Mulan Jameela tersebut.

Pelaku diketahui memajang konten penjualan emas dengan harga sangat miring guna memancing calon korban.

Sejauh ini, terhitung sudah ada tiga orang yang menjadi korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Bahkan, salah satu korban sudah menjalin komunikasi langsung dengan tim kuasa hukum untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

"Tiga... tiga individu ya yang tertipu. Nah yang terbaru, tadi disampaikan nominalnya total Rp60 juta kalau tidak keliru. Yakni Rp40 juta, Rp20 juta, sisanya yang satu lagi saya lupa detailnya. Agar tidak keliru, tapi ada tiga orang (yang menjadi korban)," ungkap Aldwin.

Dalam berkas laporannya, Dhani menerapkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mengatur mengenai akses ilegal terhadap sistem elektronik.

"Jadi kami sudah mengajukan laporan, dan tentu saja tuduhan yang dikenakan jelas mengacu pada Pasal 332 ya. Jika saya tidak salah ingat, karena pasal ini sudah mengalami pembaruan dalam KUHP yang baru. Kini dikodifikasi dalam KUHP, tidak lagi menggunakan landasan Undang-Undang ITE. Jadi pasalnya mengenai peretasan, tentang pembobolan akses ilegal," pungkasnya.

Saat ini, akun Instagram milik Ahmad Dhani dikabarkan telah berhasil dipulihkan. Kepolisian selanjutnya akan menjadwalkan pemanggilan para saksi, termasuk Ahmad Dhani sendiri, untuk keperluan formal Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Akun Instagram Pribadinya di Hack, Ahmad Dhani Tempuh Jalur Hukum
  • Akun Instagram Pribadinya di Hack, Ahmad Dhani Tempuh Jalur Hukum
  • Akun Instagram Pribadinya di Hack, Ahmad Dhani Tempuh Jalur Hukum
  • Akun Instagram Pribadinya di Hack, Ahmad Dhani Tempuh Jalur Hukum
  • Akun Instagram Pribadinya di Hack, Ahmad Dhani Tempuh Jalur Hukum
  • Akun Instagram Pribadinya di Hack, Ahmad Dhani Tempuh Jalur Hukum

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad