Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ikan Hias ke Bali, Polda Sumbar Tangkap 5 Pelaku

 

Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ikan Hias ke Bali, Polda Sumbar Tangkap 5 Pelaku

THEREFINEDPOST - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor ikan hias asal Kepulauan Mentawai. Ikan-ikan ini seharusnya dikirim ke Bali dan bahkan sampai ke Singapura.

1. Gagalkan Penyelundupan Ikan Hias

Polisi berhasil menangkap lima orang yang terlibat, termasuk nakhoda kapal, dan menyita sekitar 2.000 ekor ikan hias yang memiliki nilai jual tinggi di pasar internasional.

Wakapolda Sumatera Barat, Brigjen Solihin, menjelaskan bahwa penyelundupan ini terungkap berkat informasi intelijen tentang pengiriman ikan hias tanpa dokumen yang benar. Petugas kemudian menghentikan sebuah kapal nelayan di perairan Teluk Bayur, Padang.

"Kami menangkap lima orang saat mereka akan menyerahkan ikan kepada seorang pengepul di kawasan Bungus,” kata Solihin di Padang, Selasa. “Setelah diperiksa, diketahui bahwa ikan-ikan ini ditangkap dengan cara yang sangat merusak ekosistem."

Para pelaku menggunakan alat tangkap yang dilarang, seperti kompresor, untuk menangkap ikan di area terumbu karang. Ini sangat merusak karena dapat menghancurkan habitat laut yang menjadi tempat berkembang biak biota langka.

Mereka membeli ikan dari nelayan lokal seharga Rp25 ribu per ekor. Rencananya, ribuan ikan ini akan dikirim ke Bali dan Singapura, di mana harganya bisa melonjak sangat tinggi, bahkan mencapai jutaan rupiah per ekor.

Karena ikan-ikan ini harus segera dikembalikan ke air agar tidak mati, Polda Sumbar bekerja sama dengan instansi lain untuk melepasliarkan satwa tersebut.

"Kami melepasliarkan kembali ikan-ikan ini ke habitat aslinya setelah dilakukan pendataan, untuk menjaga kelangsungan hidup biota laut dan kelestarian ekosistem,” kata Wakapolda.

Sekarang, kelima tersangka beserta barang bukti kapal dan alat tangkap telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perikanan dan Undang-Undang Cipta Kerja terkait perlindungan sumber daya kelautan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ikan Hias ke Bali, Polda Sumbar Tangkap 5 Pelaku
  • Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ikan Hias ke Bali, Polda Sumbar Tangkap 5 Pelaku
  • Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ikan Hias ke Bali, Polda Sumbar Tangkap 5 Pelaku
  • Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ikan Hias ke Bali, Polda Sumbar Tangkap 5 Pelaku
  • Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ikan Hias ke Bali, Polda Sumbar Tangkap 5 Pelaku
  • Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ikan Hias ke Bali, Polda Sumbar Tangkap 5 Pelaku

Posting Komentar