Kemenkop Pastikan Manager Koperasi Merah Putih Mendapat Sertifikasi BNSP
THEREFINEDPOST - Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan bahwa para pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berhasil melewati seleksi bakal diganjar sertifikat kompetensi. Kemenkop berkolaborasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menyusun kerangka sertifikasi bagi juru kelola dan bendahara koperasi di tingkat desa/kelurahan merah putih, tujuannya memperkokoh kualitas sumber daya manusia yang mengelola koperasi tersebut.
Mentri Kopertasi, Ferry Juliantono, menaruh harapan besar agar para pengelola yang terpilih melalui proses penjaringan ini mampu memberikan sumbangsih nyata pada kemajuan ekonomi wilayah pedesaan melalui penguatan koperasi merah putih. Seorang pengelola dituntut mampu memaksimalkan potensi setiap barang dagangan dan layanan yang ditawarkan koperasi, mulai dari kebutuhan pokok, layanan kesehatan, penyimpanan barang, sampai penyediaan layanan keuangan mikro.
"Maka, pengelola ini diharapkan setidaknya menguasai seluk-beluk operasional serta pengelolaannya, dan kemudian Pengelola Koperasi Desa ini nantinya punya tanggung jawab menggerakkan bisnisnya, bahkan memberi arahan bagi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih baik dalam hal pengembangan usaha, pencarian sumber pendanaan, maupun membangun relasi bisnis dan sebagainya," papar Ferry saat konferensi pers di kantor Kemenkop, Jumat (8/5/2026).
Ferry menegaskan bahwa pengawasan berkala yang menyeluruh terus dilaksanakan oleh pemerintah. Sebab, sertifikasi bagi para pengelola bukanlah pamungkas yang menjamin mereka bekerja dengan integritas dan pertanggungjawaban.
"Ada badan awasi, yang sejatinya adalah Kepala Desa. Ada pula anggota Koperasi Desa yang merupakan warga desa itu sendiri. Dan kemudian terdapat pihak luar Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang melakukan pemantauan evaluasi, implementasi pengawasan, termasuk pemanfaatan aplikasi Jaga Desa dari institusi Kejaksaan dan sebagainya untuk meminimalisir risiko," ujar Ferry.
Tercatat sebanyak 639.732 individu mengajukan lamaran hingga penutupan pendaftaran pada 25 April 2026. Sebanyak 483.648 pelamar dinyatakan lolos tahap awal. Saat ini, proses seleksi sudah masuk ke tahapan uji kompetensi yang berlangsung dari 3 hingga 12 Mei 2026.
Ujian dilaksanakan menggunakan format Computer Assisted Test (CAT) dengan metode yang sama dengan seleksi pegawai negeri sipil (ASN) yang diadakan di 72 lokasi tersebar se-Nusantara.
Mereka yang lolos sebagai pengelola akan dikenai kontrak kerja awal selama dua tahun di bawah bimbingan BUMN Agrinas, serta mengikuti standar remunerasi dan tunjangan layaknya pegawai BUMN. Meskipun demikian, hingga kini belum ada kepastian berapa besaran gaji tersebut, sebab Kementerian Keuangan masih merumuskan alokasi anggarannya.
Terkait pendanaan, pemerintah menyesuaikan tata cara pemanfaatan dana desa dengan mewajibkan porsi 58,03 persen dari pagu dana desa diarahkan untuk realisasi Koperasi Desa Merah Putih. Dari total alokasi Rp60,57 triliun di tahun 2026, sekitar Rp34,57 triliun dialihkan untuk mendanai program unggulan pemerintah ini, menyisakan kurang lebih Rp25 triliun untuk keperluan desa lainnya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2026, dana awal untuk mendirikan dan mengoperasikan koperasi dapat berasal dari pinjaman. Pinjaman yang dimaksud adalah dari bank-bank milik negara (Himbara), dengan batas pinjaman pembiayaan maksimal Rp3 miliar untuk setiap Koperasi Merah Putih.

Posting Komentar