Sidang Noel Ebenezer Dilanjutkan pada 18 Mei 2026, Agenda: Pembacaan Surat Tuntutan
THEREFINEDPOST - Proses pembuktian perkara dugaan pemerasan sehubungan pengurusan izin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan terdakwa mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, telah selesai. Persidangan dijadwalkan berlanjut ke tahapan baru, yakni pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
"Pemeriksaan rampung, saatnya bagi Penuntut Umum untuk menyampaikan tuntutan pidana terhadap terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, dalam sidang hari Kamis (7/5/2026).
Hakim menginformasikan bahwa sidang pembacaan tuntutan akan diselenggarakan dua minggu dari sekarang, tepatnya pada Senin, 18 Mei 2026. "Terdakwa dalam keadaan baik dan sehat di tempat penahanan," tambahnya.
"Sidang akan kita buka kembali pada hari Senin ta
nggal 18 Mei 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum," lanjutnya.
Tanggapan Noel Menjelang Putusan
Sementara itu, Noel menyatakan harapannya agar hukuman yang dijatuhkan nanti sesuai dengan perbuatannya. "Kami teguh pada pendirian saya, kalau memang terbukti saya telah memeras pengusaha PJK III, saya siap dihukum mati," ungkap Noel saat ditemui usai persidangan.
"Namun, jika terbukti tidak, anggap saja ini sebuah ujian bagi saya, saya hanya mengharapkan putusan yang seadil-adilnya. Saya tidak bisa lari dari konsekuensi hukuman," pungkasnya.
Tuduhan Terhadap Noel
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, atas tuduhan pemerasan senilai Rp6,5 miliar (tepatnya Rp6.522.360.000) berkaitan dengan urusan sertifikasi K3.
Perbuatan ini diduga dilakukan Noel bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, serta Supriadi yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemnaker, ditambah lagi dengan Miki Mahfud dan Temurila, masing-masing sebagai Direktur dan Komisaris dari PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pihak yang mengajukan Sertifikasi dan Lisensi K3 untuk menyerahkan uang dengan total keseluruhan sejumlah Rp6.522.360.000," papar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (19/1/2026).
Noel juga dikenai dakwaan menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp3,3 miliar dan sebuah motor Ducati Scrambler.
"Telah melakukan serangkaian Tindak Pidana yang harus diperlakukan sebagai Tindak Pidana yang terpisah, yaitu menerima gratifikasi, di mana Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang sejumlah total Rp3.365.000.000 dan aset berupa 1 unit sepeda motor merek Ducati Scrambler berwarna biru dongker," tegas jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Posting Komentar