JPU Sebut 6 Kali Aliran Dana Kasus Korupsi Impor Barang di DJBC Bernilai SGD 213.600
TheRefinedPost.com - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menerima uang lebih dari SGD 213.600 dalam kasus korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Jumlah uang tersebut merupakan penerimaan sekali saja.
Jaksa M. Takdir menjelaskan, dalam persidangan, pihaknya hanya memberikan satu contoh penerimaan uang untuk membuktikan fakta hukum terkait aliran dana. Namun, Djaka disebut menerima uang setidaknya enam kali.
"Itu hanya untuk satu kali penerimaan,” ujar JPU KPK, M. Takdir, dikutip Kamis (21/5/2026).
Takdir menambahkan, tabel yang disajikan menunjukkan penerimaan uang dalam satu bulan, bukan untuk enam kali. “Makanya kami tegaskan bahwa tiap bulan sampai tadi kita berapa kali sih? Enam kali, beda-beda tuh tabelnya,” katanya.
Dalam kasus ini, jaksa sebelumnya mendakwa John Field dengan tuduhan suap senilai Rp 63 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk menyuap sejumlah pejabat di DJBC.
"Kalau teman-teman akumulasi di dakwaan kami ya nilai itu dikali enam bulan ya dapatnya sampai Rp 61 miliar,” ujar Takdir.
Jaksa juga mengungkapkan adanya delapan amplop berkode berisi uang tunai dari John Field, pemilik Blueray Cargo, untuk sejumlah pejabat di DJBC. Salah satu amplop diduga merupakan jatah untuk Djaka Budi Utama.
Hal ini terungkap dalam persidangan kasus korupsi importasi barang di DJBC saat pemeriksaan saksi Kasi Intel DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy. Jaksa M. Takdir menampilkan foto amplop berkode yang kemudian dikaitkan dengan data bagian keuangan Blueray Cargo.
Takdir menegaskan bahwa kode SALES 2-1 DIR merujuk pada jatah untuk Djaka Budi Utama. Nilai jatah tersebut mencapai SGD 213.600.
Dalam persidangan yang sama, Ocoy mengaku membagikan langsung uang-uang tersebut atas perintah John Field dan Sisprian. Uang disebut dibagikan ke ruangan masing-masing pejabat.

Posting Komentar