Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Diduga Terseret Korupsi APBD
THEREFINEDPOST - Aliansi Bersih Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menularkan dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan dan pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengaduan ini melibatkan nama mantan Kepala Daerah Sultra, Nur Alam.
Perutusan Aliansi Sultra Bersih, Aman Arif, mencurigai adanya penyelewengan wewenang beserta benturan kepentingan dalam penjatahan APBD bagi institusi pendidikan swasta tersebut. "Kami menduga ada penyalahgunaan kekuasaan dan irisan kepentingan dalam alokasi APBD untuk Unsultra," ungkap Aman pada hari Sabtu (9 Mei 2026).
Dalam uraian laporannya, gabungan tersebut mempertanyakan pendirian badan pengelola pendidikan tinggi Sultra pada tahun 2010. Badan hukum yang baru terbentuk ini diklaim mengambil alih seluruh harta benda Unsultra dari badan pengelola terdahulu yang sudah beroperasi sejak tahun 1967.
Menurut penuturan Aman, Nur Alam membuat akta pendirian badan pengelola baru sewaktu ia masih memegang jabatan Gubernur Sultra, sekaligus tercatat sebagai Pimpinan Dewan Pembina badan pengelola pendidikan tinggi Sultra yang baru. Tindakan ini dipandang menimbulkan pertentangan kepentingan sebab badan pengelola sebelumnya didirikan oleh otoritas lokal.
Aliansi tersebut juga menyoroti peruntukan dana APBD Sultra sepanjang periode 2014 hingga 2021 yang dialokasikan bagi pembangunan dan perolehan inventaris Unsultra. Bagian anggaran yang dipersoalkan antara lain pembangunan fisik kampus Unsultra senilai Rp9,1 miliar. Selain itu, terdapat pengadaan perabotan, kursi, serta meja kerja untuk petinggi Unsultra yang totalnya melampaui Rp12 miliar.
"Belanja untuk perolehan aset seharusnya dipakai demi kepentingan urusan pemerintahan daerah, bukan demi inventaris perguruan tinggi yang berada di bawah naungan badan pengelola yang terafiliasi dengan Nur Alam dan rekan-rekannya," tegas Aman.
Aliansi Sultra Bersih berkeyakinan bahwa perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan otoritas yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau entitas bisnis, sekaligus menimbulkan kerugian pada kas negara.
Untuk menguatkan pengaduan ini, pihak mereka telah menyerahkan beragam dokumen pembuktian kepada KPK. Ia berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini mengingat potensi kerugian finansial negara yang cukup signifikan. "KPK wajib mengambil tindakan sebab kerugian bagi negara ini bukan perkara sepele, nilainya mencapai lebih dari Rp12 miliar," pungkas Aman.

Posting Komentar