OJK Sanksi PT Indosaku Rp875, Langgar Aturan Pengelolaan Penagihan Pihak Ketiga

OJK Sanksi PT Indosaku Rp875, Langgar Aturan Pengelolaan Penagihan Pihak Ketiga

THEREFINEDPOST - Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan hukuman administrasi pada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) lantaran mereka tidak patuh dalam mengatur dan mengawasi aktivitas penagihan, terutama yang dialihdayakan kepada vendor lain.

Hukuman ini merupakan konsekuensi dari audit mendalam yang dilaksanakan OJK terhadap Indosaku guna memastikan bahwa Penyelenggara tersebut mematuhi regulasi mengenai etika penagihan, tata kelola dalam memanfaatkan jasa pihak ketiga, serta prinsip perlindungan nasabah.

Hasil dari investigasi tersebut menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran dalam manajemen dan pengawasan aktivitas penagihan, khususnya dalam memastikan bahwa vendor penagihan bertindak secara patuh, berstandar profesional, beretika, serta sejalan dengan regulasi yang berlaku.

"Sebagai respons atas isu ini, OJK memberlakukan sanksi administratif berupa denda sejumlah Rp875.000.000 kepada Indosaku," ujar Kepala Departemen Surveilans dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, dalam siaran pers resmi pada hari Sabtu (9/5/2026).

Selain denda, OJK turut memberikan peringatan tertulis kepada CEO Indosaku disertai instruksi untuk merancang dan mengimplementasikan rencana perbaikan dalam prosedur penagihan, terutama yang melibatkan pihak ketiga.

Rencana perbaikan yang diwajibkan oleh OJK harus mencakup, minimal, penyempurnaan kebijakan dan tata cara penagihan agar selaras dengan aturan yang ada, serta evaluasi komprehensif dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan vendor, termasuk penetapan standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pemantauan, pelaporan, dan konsekuensi pelanggaran.

Lebih lanjut, Indosaku diharuskan memperbaiki sistem kontrol kualitasnya, melingkupi aspek performa operasional, kepatuhan, etos kerja, serta mutu cara penagihan, sekaligus memperkuat pelatihan, pengawasan, dan penilaian berkala terhadap staf penagihan, termasuk prosedur penanganan keluhan konsumen.

"OJK menegaskan bahwa pendelegasian fungsi penagihan kepada pihak ketiga tidak menghapus ataupun mengurangi tanggung jawab utama Penyelenggara. Setiap Penyelenggara wajib menjamin bahwa vendor yang dipilih menjalankan tugas penagihan dengan mematuhi hukum, profesionalisme, etika, dan sesuai koridor regulasi," tambah Agus.

OJK juga menuntut adanya komitmen dari jajaran Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan ini secara menyeluruh dan tepat waktu. Lembaga pengawas akan memonitor implementasi rencana tindak tersebut dengan ketat. Jika di kemudian hari terdeteksi adanya pelanggaran atau ketidakpatuhan lanjutan, OJK siap mengambil tindakan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih keras sesuai dengan yurisprudensi yang berlaku.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • OJK Sanksi PT Indosaku Rp875, Langgar Aturan Pengelolaan Penagihan Pihak Ketiga
  • OJK Sanksi PT Indosaku Rp875, Langgar Aturan Pengelolaan Penagihan Pihak Ketiga
  • OJK Sanksi PT Indosaku Rp875, Langgar Aturan Pengelolaan Penagihan Pihak Ketiga
  • OJK Sanksi PT Indosaku Rp875, Langgar Aturan Pengelolaan Penagihan Pihak Ketiga
  • OJK Sanksi PT Indosaku Rp875, Langgar Aturan Pengelolaan Penagihan Pihak Ketiga
  • OJK Sanksi PT Indosaku Rp875, Langgar Aturan Pengelolaan Penagihan Pihak Ketiga

Posting Komentar