Pemprov DKI Jakarta Larang Jual Hewan Kurban, Pramono: Ganggu Aktivitas Publik
TheRefinedPost.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pedagang hewan kurban untuk berjualan di tempat umum, seperti trotoar dan taman, menjelang Idul Adha 1445 H.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan bahwa larangan ini dikeluarkan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan trotoar dapat digunakan oleh pejalan kaki.
"Saya sudah mengeluarkan instruksi untuk tidak berjualan di tempat yang mengganggu kegiatan publik, terutama di trotoar, taman, dan kebun,” kata Pramono di kantornya pada Rabu, 20 Mei 2026.
Pramono, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, mengatakan bahwa pengawasan sudah dilakukan di beberapa titik dan kondisi di lapangan relatif terkendali dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Jika ada pedagang yang melanggar, mereka akan diberikan peringatan dan diminta untuk tidak berjualan lagi,” ujarnya. “Saat ini, hampir tidak ada pedagang yang berjualan di trotoar dan taman di Jakarta."
Selain masalah pedagang kurban, Pramono juga menyoroti masalah parkir liar di kawasan Blok M yang dikeluhkan oleh warga. Ia telah meminta pejabat baru di Dinas Perhubungan untuk menyelesaikan masalah ini.
"Saya meminta Kepala Dinas Perhubungan yang baru untuk menyelesaikan masalah parkir liar di Blok M,” tegas Pramono.

Posting Komentar