Viral Pria di Maros Ngamuk Bawa Parang dan Busur, Terancam Hukuman 7 tahun Penjara
THEREFINEDPOST - Pria yang sempat viral di media sosial karena mengamuk sambil membawa parang dan busur di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya ditangkap oleh polisi. Pria tersebut, yang berinisial Iccang dan berusia 20 tahun, sempat menjadi buronan dan berpindah-pindah tempat persembunyian.
Sebelumnya, aksi pelaku terekam dalam video amatir yang viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat mengenakan jaket hitam sambil mengacungkan parang dan busur di tengah jalan di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Iccang juga sempat mengancam warga dan pengendara yang melintas, serta mengarahkan busur ke polisi lalu lintas yang hendak menangkapnya.
Polisi sempat kesulitan melacak keberadaan Iccang karena dia terus berpindah lokasi persembunyian. Namun, setelah mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri video viral yang beredar, polisi akhirnya berhasil menangkapnya. Menurut Kanit Pidum Polres Maros, Ipda Ahmad Muhajir, pelaku berpindah-pindah tempat sehingga sulit diidentifikasi. Namun, polisi akhirnya mendapat informasi bahwa Iccang sedang makan di warung bersama temannya.
Iccang diduga melakukan aksinya dalam pengaruh obat-obatan. Selain itu, dia juga diketahui merupakan admin sekaligus salah satu ketua geng motor yang kerap meresahkan warga dan diduga terlibat dalam sejumlah aksi penyerangan. Saat ini, Iccang masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Maros dan terancam dijerat pasal pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Posting Komentar