Baru Tiba dari Singapura, Buron Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar Richard Muljadi Diciduk di Bandara Soetta
TANGERANG - Langkah pelarian seorang buron kakap yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) resmi berakhir di pintu kedatangan internasional. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI dilaporkan sukses mengamankan seorang terdakwa kasus penipuan bisnis komoditas batu bara berskala besar bernama Richard Arief Muljadi (38). Pria yang sempat berpindah-pindah tempat tersebut tidak berkutik saat dicegat petugas sesaat setelah dirinya menginjakkan kaki kembali di tanah air.
Penangkapan dilakukan melalui operasi senyap yang terukur di area Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Petugas yang telah mengantongi manifes perjalanan dan data keimigrasian pelaku langsung bergerak melakukan penindakan begitu pesawat yang membawanya dari Singapura mendarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, memberikan keterangan resminya pada hari Minggu, 21 Juni 2026, guna mengonfirmasi keberhasilan operasi penangkapan DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tersebut. Anang menyebutkan bahwa jalannya eksekusi di lapangan berlangsung kondusif lantaran terdakwa memilih untuk bersikap kooperatif.
"DPO atas nama Terdakwa Richard Arief Muljadi berhasil diamankan oleh Tim SIRI Kejagung pada hari Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar sore hari di Bandara Soekarno-Hatta saat yang bersangkutan baru kembali dari Singapura. Terdakwa ini terjerat dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian sangat besar bagi pihak korban, yakni mencapai Rp7 miliar. Berkas perkaranya sebenarnya sudah dilimpahkan ke persidangan, namun karena yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan secara patut, maka statusnya dinaikkan menjadi DPO oleh Kejati Kalimantan Selatan," urai Anang Supriatna dalam rilis tertulisnya kepada awak media.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa atas perbuatan lancungnya tersebut, Richard Muljadi bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP mengenai penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal hingga 8 tahun penjara. Pascapenangkapan ini, pihak Kejagung langsung menyerahkan terdakwa ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk proses hukum dan persidangan lebih lanjut. Pihak Kejaksaan juga menegaskan kembali komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin agar seluruh buron yang masih berkeliaran segera menyerahkan diri karena tidak ada lagi tempat bersembunyi yang aman bagi para pelanggar hukum di Indonesia.

Posting Komentar