Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha Dicabut, OJK Minta Nasabah Tetap Tenang dan Tunggu Proses LPS
JAKARTA - Tren penataan dan pembersihan industri perbankan nasional, khususnya di sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR), tampaknya masih terus berjalan seiring dengan langkah tegas yang diambil oleh otoritas pengawas keuangan. Satu lagi lembaga keuangan mikro di daerah terpaksa harus menyudahi operasionalnya setelah dinilai tidak lagi mampu memenuhi standar kesehatan keuangan dan tata kelola yang diwajibkan oleh regulasi, menambah panjang daftar kelam penutupan bank sepanjang tahun ini.
Keputusan pahit ini diambil demi melindungi kepentingan masyarakat luas yang lebih besar serta menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan agar tidak terdampak oleh risiko sistemik dari satu lembaga yang bermasalah.
Melalui surat keputusan resmi penataan industri perbankan yang dirilis ke publik pada hari Kamis, 25 Juni 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara sah mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha yang berkedudukan di Klaten, Jawa Tengah.
Pihak Otoritas Jasa Keuangan memberikan keterangan resmi asli mengenai latar belakang teknis serta penyerahan penanganan jaminan dana nasabah kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha ini dilakukan setelah OJK melakukan pengawasan intensif dan memberikan waktu yang cukup kepada pengurus maupun pemegang saham pengendali untuk melakukan langkah-langkah penyehatan penambahan modal. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, bank tersebut tidak mampu keluar dari status bank dalam resolusi karena kondisi keuangannya yang terus memburuk dan tidak memenuhi rasio kecukupan modal yang aman. Berkenaan dengan pencabutan izin usaha ini, kami meminta seluruh nasabah BPR Ceper Permata Artha untuk tetap tenang dan tidak bertindak anarkis, karena seluruh penanganan hak nasabah dan proses likuidasi selanjutnya telah resmi diserahkan serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," urai rilis keterangan resmi dari pihak OJK kepada media.
Menindaklanjuti keputusan pencabutan izin usaha tersebut, tim dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dilaporkan akan segera bergerak ke lokasi untuk melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah guna menentukan kelayakan pembayaran klaim penjaminan. Sementara itu, kantor pusat maupun kantor cabang dari BPR Ceper Permata Artha dipastikan telah ditutup total untuk umum, dan segala bentuk operasional maupun transaksi perbankan di lembaga tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kendali tim likuidasi yang ditunjuk.

Posting Komentar