Dituding Persulit Pengawasan, Ditjenpas Bantah Halangi Ombudsman Saat Sidak di Lapas Cibinong
BOGOR - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM memberikan respons tegas terkait beredarnya kabar yang menyebutkan adanya upaya penghalangan terhadap tim Ombudsman Republik Indonesia saat melakukan inspeksi mendadak (sidak). Insiden tersebut dilaporkan terjadi ketika tim pengawas pelayanan publik menyambangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Pihak otoritas pemasyarakatan meluruskan bahwa situasi yang terjadi di lapangan bukanlah bentuk penolakan atau upaya menutup-nutupi kondisi lapas, melainkan bagian dari penerapan SOP pengamanan ketat yang berlaku bagi setiap tamu yang datang.
Perwakilan Ditjenpas memberikan keterangan resminya kepada awak media pada hari Sabtu, 20 Juni 2026, guna mendudukkan perkara secara transparan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berlarut-larut antarlembaga negara. Pihak Ditjenpas menegaskan komitmennya yang selalu terbuka terhadap setiap fungsi pengawasan eksternal.
"Kami membantah dengan tegas narasi yang menyatakan bahwa pihak Lapas Cibinong menghalangi rekan-rekan dari Ombudsman saat melakukan sidak. Yang terjadi sebenarnya adalah petugas di pintu utama menjalankan prosedur pemeriksaan identitas dan protokol keamanan standar sebelum mengizinkan masuk ke area steril hunian warga binaan. Hal ini murni masalah koordinasi teknis di lapangan mengenai penerapan SOP pengamanan, bukan penolakan terhadap pemantauan Ombudsman," jelas juru bicara Ditjenpas dalam rilis keterangan resminya.
Ditjenpas juga menambahkan bahwa setelah kesalahpahaman administratif tersebut diselesaikan di lokasi, tim Ombudsman tetap dapat melanjutkan kegiatan pemantauan mereka terhadap fasilitas dan pelayanan di dalam Lapas Cibinong hingga selesai. Pihak kementerian berjanji akan terus mengevaluasi tata cara penyambutan lembaga pengawas agar di kemudian hari proses sinergi pemantauan pelayanan publik di lingkungan rutan maupun lapas dapat berjalan lebih adaptif tanpa mengabaikan faktor keamanan institusi.

Posting Komentar