Kejagung Rampas Aset Bos Smelter, 9 Lahan Hasil Korupsi Timah Resmi Disita Negara

Kejagung Rampas Aset Bos Smelter, 9 Lahan Hasil Korupsi Timah Resmi Disita Negara

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak agresif dalam melakukan pemulihan aset (asset recovery) terkait kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Langkah terbaru, tim jaksa eksekutor pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil melacak dan menyita aset properti bernilai miliaran rupiah milik salah satu bos smelter swasta yang telah berstatus sebagai terpidana.

Tindakan eksekusi riil di lapangan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan pada Kamis, 11 Juni 2026. Penyitaan ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang memerintahkan perampasan harta benda terpidana untuk menutupi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan dan penambangan ilegal.

Aset yang disita kali ini berupa sembilan bidang tanah dengan luas total mencapai puluhan hektare. Seluruh lahan tersebut terletak di kawasan strategis Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang diduga kuat dibeli oleh terpidana menggunakan uang hasil aliran dana korupsi pengelolaan timah periode 2015-2022.

Saat proses penyitaan berlangsung, petugas memasang papan tanda penyitaan di setiap batas lahan untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut kini berada di bawah pengawasan penuh negara dan tidak dapat dipindahtangankan. Pihak Kejagung juga memastikan bahwa operasional masyarakat lokal di sekitar luar lahan tidak terganggu oleh adanya tindakan hukum ini.

"Sembilan bidang tanah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memburu seluruh aset hasil kejahatan terpidana. Kami tidak akan berhenti pada hukuman badan, tetapi juga memastikan pemiskinan koruptor demi memulihkan kerugian negara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat memberikan pembaruan berkala kepada media pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Setelah proses administrasi penyitaan ini rampung, seluruh berkas kepemilikan tanah tersebut akan segera diserahkan kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung untuk dilelang. Uang hasil lelang bersih nantinya akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti dari kasus korupsi yang sempat menghebohkan publik tersebut.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kejagung Rampas Aset Bos Smelter, 9 Lahan Hasil Korupsi Timah Resmi Disita Negara
  • Kejagung Rampas Aset Bos Smelter, 9 Lahan Hasil Korupsi Timah Resmi Disita Negara
  • Kejagung Rampas Aset Bos Smelter, 9 Lahan Hasil Korupsi Timah Resmi Disita Negara
  • Kejagung Rampas Aset Bos Smelter, 9 Lahan Hasil Korupsi Timah Resmi Disita Negara
  • Kejagung Rampas Aset Bos Smelter, 9 Lahan Hasil Korupsi Timah Resmi Disita Negara
  • Kejagung Rampas Aset Bos Smelter, 9 Lahan Hasil Korupsi Timah Resmi Disita Negara

Posting Komentar