Koalisi Sipil Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Sutrimo di Kebayoran Baru

Koalisi Sipil Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Sutrimo di Kebayoran Baru

JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil mendesak kepolisian mengusut secara menyeluruh dan transparan penyebab kematian Sutrimo, pria yang ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Koalisi tersebut terdiri atas DEJURE, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan Human Rights Working Group (HRWG). Mereka menilai pengungkapan kasus harus dilakukan secara komprehensif karena Sutrimo diduga merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan kematian Sutrimo yang dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2026 merupakan peristiwa serius yang harus ditangani secara profesional.

“Kematian Sutrimo yang dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2026, setelah ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merupakan peristiwa serius yang harus diungkap secara menyeluruh oleh negara,” kata Ardi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Menurut dia, negara memiliki kewajiban menyelidiki setiap kematian yang dinilai tidak wajar, mencurigakan, atau terjadi dalam konteks relasi kuasa. Karena itu, kepolisian diminta segera mengamankan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang perlu diamankan antara lain lokasi kejadian, rekam medis korban, riwayat komunikasi terakhir, data pemesanan ambulans, rekaman CCTV, keterangan saksi, barang pribadi korban, hingga jejak digital.

Koalisi menilai keterlambatan dalam mengamankan bukti dapat menghambat proses pengungkapan fakta. Kondisi tersebut juga dinilai berpotensi membuka celah terjadinya impunitas.

Selain itu, perkara ini dianggap memiliki tingkat sensitivitas tinggi karena diduga berkaitan dengan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Oleh karena itu, proses penyelidikan diminta memenuhi standar akuntabilitas yang ketat.

Koalisi menekankan pentingnya pencegahan konflik kepentingan, jaminan independensi penyidikan, perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban, serta pengawasan dari lembaga negara yang independen.

Ardi juga mengingatkan agar proses pengungkapan kasus tidak dibangun berdasarkan stigma terhadap korban, tuduhan tanpa bukti, maupun spekulasi yang berkembang di ruang publik. Namun, prinsip praduga tak bersalah juga tidak boleh digunakan untuk menutup informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui.

Koalisi turut meminta agar hak-hak keluarga korban dipenuhi. Hal itu mencakup akses terhadap informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara, proses hukum, pendampingan hukum dan psikososial, serta jaminan keamanan.

Mereka juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan para saksi. Selain itu, LPSK diminta memastikan adanya upaya pemulihan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent pada Kamis (23/7/2026). Ia kemudian dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring, tetapi dinyatakan meninggal dunia.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Koalisi Sipil Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Sutrimo di Kebayoran Baru
  • Koalisi Sipil Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Sutrimo di Kebayoran Baru
  • Koalisi Sipil Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Sutrimo di Kebayoran Baru
  • Koalisi Sipil Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Sutrimo di Kebayoran Baru
  • Koalisi Sipil Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Sutrimo di Kebayoran Baru
  • Koalisi Sipil Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Sutrimo di Kebayoran Baru

Posting Komentar