Polri Sita 17 Vape Berisi Etomidate dan MDMA, Tiga Orang Jadi Tersangka
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran rokok elektrik (vape) yang mengandung zat narkotika di Jakarta. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita 17 unit vape bermerek Thug dan Yakuza yang diduga mengandung etomidate dan MDMA.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari Bea Cukai mengenai dugaan pengiriman paket vape mengandung etomidate ke Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdirektorat III Dittipidnarkoba melakukan penyelidikan dengan menelusuri jalur distribusi paket, mulai dari pengirim hingga pihak yang menerima barang.
Dalam proses penyelidikan, polisi lebih dahulu mengamankan seorang perempuan bernama Kayla Geby Maharani yang diketahui diperintahkan oleh Steven untuk mengambil paket tersebut. Setelah itu, petugas melakukan penggerebekan di kamar apartemen yang menjadi tujuan pengiriman.
Di lokasi, polisi menemukan seorang pria bernama Steven yang mengaku sebagai kekasih Meisya. Berdasarkan hasil penyelidikan, Steven diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan Meisya bertugas membeli vape yang mengandung etomidate tersebut.
"Didapati informasi bahwa vape etomidate tersebut dijual sdr Steven mulai dari Rp3,5 juta sampai Rp4 juta per pod," kata Eko, Sabtu (18/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap Steven, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menemukan dugaan keterlibatan Meisya serta Recky sebagai pemasok barang.
Petugas selanjutnya bergerak menuju Apartemen Serpong M-Town Residences setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan Meisya. Di lokasi itu, polisi mengamankan Meisya, Recky, dan seorang pria bernama Hudan untuk dimintai keterangan di Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, polisi juga menemukan informasi bahwa Steven masih menyimpan tujuh unit vape bermerek Yakuza yang diduga berasal dari Recky. Barang tersebut disembunyikan di atas plafon balkon lantai 21 Apartemen Bassura City, Jakarta Timur.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, satu paket berisi 10 vape merek Thug yang diduga mengandung etomidate, tujuh vape merek Yakuza yang mengandung MDMA, lima unit iPhone 17 Pro Max, serta satu unit iPhone 14 Pro.
Atas kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Steven, Recky, dan Meisya. Ketiganya dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika junto peraturan terkait penyesuaian pidana, serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar