KPK Buka Peluang Sita Rp100 Juta Aliran Dana Kasus DJKA yang Mengalir ke Gus Miftah

KPK Buka Peluang Sita Rp100 Juta Aliran Dana Kasus DJKA yang Mengalir ke Gus Miftah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan opsi untuk menyita uang senilai Rp100 juta yang diduga mengalir kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman, atau yang akrab disapa Gus Miftah.

Langkah ini mencuat setelah nama Gus Miftah secara eksplisit disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada Senin (13/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim penyidik akan mendalami terlebih dahulu keabsahan serta asal-usul dari aliran dana tersebut sebelum mengambil tindakan hukum lebih lanjut.

"Tentunya terbuka kemungkinan (sita) jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Pendalaman Fakta Sidang dan Rencana Pemanggilan

Nama penceramah kondang tersebut muncul ke permukaan melalui keterangan saksi atau terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK menegaskan akan terus memantau setiap perkembangan persidangan ini secara saksama.

Mengenai rencana pemanggilan Gus Miftah untuk dimintai keterangan, pihak KPK menyatakan belum bisa memberikan keputusan mutlak. Pemanggilan saksi ke depan akan sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan objektif tim penyidik.

"Kita tunggu nanti, ini kan baru muncul di persidangan kemarin gitu ya, ada keterangan terdakwa atau saksi gitu yang menyampaikan keterangan adanya aliran uang kepada pihak-pihak lainnya," pungkas Budi.

Perkara Pokok: Dakwaan Gratifikasi Eks Bupati Pati Sudewo

Perkara ini menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo, yang didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI periode lalu.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin (15/6/2026), Sudewo didakwa menerima aliran dana ilegal dengan rincian sebagai berikut:

Bentuk Gratifikasi / SuapEstimasi Nilai / Keterangan
Uang TunaiAkumulasi total sebesar Rp2.340.000.000 (Rp2,34 miliar).
Benda PusakaSebilah Keris Nogososro senilai Rp15.000.000.
Fasilitas FisikProyek perbaikan jalan di depan rumah pribadi senilai Rp150.000.000.

Pihak penuntut umum mendakwa bahwa seluruh penerimaan tersebut erat kaitannya dengan wewenang jabatan Sudewo dalam mengawal proyek-proyek infrastruktur perkeretaapian nasional di bawah naungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • KPK Buka Peluang Sita Rp100 Juta Aliran Dana Kasus DJKA yang Mengalir ke Gus Miftah
  • KPK Buka Peluang Sita Rp100 Juta Aliran Dana Kasus DJKA yang Mengalir ke Gus Miftah
  • KPK Buka Peluang Sita Rp100 Juta Aliran Dana Kasus DJKA yang Mengalir ke Gus Miftah
  • KPK Buka Peluang Sita Rp100 Juta Aliran Dana Kasus DJKA yang Mengalir ke Gus Miftah
  • KPK Buka Peluang Sita Rp100 Juta Aliran Dana Kasus DJKA yang Mengalir ke Gus Miftah
  • KPK Buka Peluang Sita Rp100 Juta Aliran Dana Kasus DJKA yang Mengalir ke Gus Miftah

Posting Komentar