Skandal Izin Hutan Kuansing: KPK Sita Valas SGD12.000 dan Endus Setoran Massal Anggota KUD ke Bupati

Skandal Izin Hutan Kuansing: KPK Sita Valas SGD12.000 dan Endus Setoran Massal Anggota KUD ke Bupati

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti rantai aliran dana dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Terbaru, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut menyita uang tunai dalam bentuk mata uang asing, dolar Singapura, dari tangan Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. Uang senilai SGD 12.000 tersebut diduga kuat sebagai bagian dari komplotan "amplop panas" yang sebelumnya sempat diserahkan kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, namun berujung ditolak dan dikembalikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Juprizal disinyalir kuat mengetahui secara terperinci mengenai praktik lancung pengumpulan uang yang diorkestrasi oleh Bupati Suhardiman Amby. Uang tersebut diperas atau dikumpulkan dari para petani yang tergabung dalam Anggota Koperasi Unit Desa (KUD) demi memuluskan proses pelepasan izin kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah tersebut.

"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD," ungkap Budi Prasetyo dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (9/7/2026).

Budi menjelaskan lebih rinci bahwa uang valas yang disita dari Ketua DPRD tersebut memiliki kaitan erat dengan pengakuan dari pihak kementerian.

"Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," ujarnya menambahkan.

Taring penindakan KPK tidak hanya berhenti di pucuk pimpinan parlemen daerah. Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp15 juta dari Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah. Langkah penyitaan paksa terhadap aset kedua pejabat daerah ini dieksekusi saat keduanya tengah diperiksa secara intensif dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Bupati Suhardiman Amby.

"Dana tersebut diduga berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi kawasan hutan," ucap Budi.

Cerita di Balik Penolakan Amplop oleh Menteri Kehutanan

Sebelum drama penyitaan ini terjadi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah lebih dulu angkat bicara dan menegaskan posisi integritasnya. Ia mengklarifikasi bahwa seonggok amplop misterius yang sempat disodorkan oleh Bupati Suhardiman Amby telah ia tolak dan dikembalikan secara resmi jauh sebelum KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Raja Juli menceritakan, insiden tersebut bermula ketika Bupati Suhardiman menyambangi Kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta untuk melakukan audiensi kedinasan secara terbuka pada Selasa (2/6/2026). Pertemuan itu awalnya berjalan formal berdasarkan surat permohonan resmi dari Pemkab Kuansing. Namun, gelagat mencurigakan muncul di akhir sesi pertemuan.

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," ungkap Raja Juli saat memberikan konfirmasi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026) lalu.

Politikus tersebut mengaku langsung menyadari adanya potensi pelanggaran etika dan hukum. Tanpa menunggu lama, ia memerintahkan staf pengawalnya untuk mengejar dan mengembalikan langsung barang tersebut kepada rombongan bupati.

"Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," pungkas Raja Juli menegaskan benteng pertahanannya dari gratifikasi.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Skandal Izin Hutan Kuansing: KPK Sita Valas SGD12.000 dan Endus Setoran Massal Anggota KUD ke Bupati
  • Skandal Izin Hutan Kuansing: KPK Sita Valas SGD12.000 dan Endus Setoran Massal Anggota KUD ke Bupati
  • Skandal Izin Hutan Kuansing: KPK Sita Valas SGD12.000 dan Endus Setoran Massal Anggota KUD ke Bupati
  • Skandal Izin Hutan Kuansing: KPK Sita Valas SGD12.000 dan Endus Setoran Massal Anggota KUD ke Bupati
  • Skandal Izin Hutan Kuansing: KPK Sita Valas SGD12.000 dan Endus Setoran Massal Anggota KUD ke Bupati
  • Skandal Izin Hutan Kuansing: KPK Sita Valas SGD12.000 dan Endus Setoran Massal Anggota KUD ke Bupati

Posting Komentar