Skandal Impor Ilegal, 3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Kantongi Suap Rp63,5 Miliar
JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret aparatur sipil negara kembali bergulir di pengadilan. Tiga mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi duduk di kursi pesakitan setelah didakwa menerima suap dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp63,5 miliar. Uang haram tersebut diduga kuat mengalir ke kantong mereka sebagai imbalan atas pengamanan dan kelancaran proses importasi berbagai komoditas ilegal dari luar negeri.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan secara rinci peran masing-masing terdakwa. Ketiga pejabat tersebut diketahui berinisial RM, jabatannya sebagai mantan Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai setempat; asistennya, AP; serta seorang pejabat fungsional pemeriksa dokumen berinisial Kontraktor PT (atau nama pejabat terkait lainnya).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, praktik lancung ini telah berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Ketiga terdakwa memanfaatkan kewenangan yang mereka miliki untuk memanipulasi data manifest barang, menurunkan kategori tarif bea masuk, hingga meloloskan kontainer-kontainer yang tidak memiliki dokumen izin impor resmi dari kementerian terkait.
"Para terdakwa secara bersama-sama telah menerima hadiah atau janji berupa uang tunai dan transfer bank yang totalnya mencapai Rp63,5 miliar dari beberapa perusahaan importir swasta," tegas Jaksa saat membacakan amar dakwaannya di hadapan majelis hakim.
Menanggapi dakwaan yang dibacakan pada Jumat, 3 Juli 2026, pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menyatakan bahwa pengusutan kasus ini menjadi bagian dari komitmen besar pemerintah dalam membersihkan jalur logistik nasional dari praktik pungutan liar dan korupsi sistemik. Kejaksaan memastikan tidak hanya berhenti pada ketiga pejabat ini, melainkan juga mengejar pihak swasta atau korporasi yang bertindak sebagai pemberi suap demi efek jera yang menyeluruh. Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan pekan depan.

Posting Komentar