Jenderal Polisi Aktif di BGN Jadi Tersangka Korupsi Wadah Makan MBG
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan penetapan seorang perwira polisi aktif sebagai tersangka baru dalam sengkarut pengadaan alat makan atau "ompreng" untuk program nasional tersebut.
Tersangka baru ini adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan (LMI), yang saat ini mengemban amanah sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sebelum menempati posisi tersebut, LMI tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan keterangan resmi terkait peran sang jenderal bintang satu ini dalam rilis yang disampaikan pada hari Kamis, 2 Juli 2026. Menurut Syarief, LMI diduga memanfaatkan pengaruh jabatannya untuk mengondisikan proyek pengadaan wadah makanan.
"Tersangka LMI berperan meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut sengaja dibentuk sebagai sarana untuk menjual food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)," ujar Syarief di Gedung Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, pihak kejaksaan menduga ada kesepakatan terselubung di balik harga jual ompreng yang telah dipatok. Harga penjualan alat makan tersebut disinyalir sengaja dinaikkan demi menyisipkan jatah keuntungan bagi LMI, sebagai imbalan agar titik distribusi mitra SPPG yang bersangkutan mendapatkan persetujuan dari BGN.
Atas perbuatannya, Kejaksaan Agung langsung mengambil tindakan tegas dengan menahan Brigjen LMI di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Salemba untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Di sisi lain, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia langsung memberikan respons cepat terhadap penahanan anggotanya. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusinya sepenuhnya menghormati langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung dan mendukung penuh penegakan hukum yang bersih.
"Polri menghormati proses hukum menetapkan tersangka Brigjen LMI. Sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku, kami berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana," tegas Irjen Johnny Isir dalam keterangan resminya kepada media.
Kasus korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026 ini terus menggelinding dan hingga kini telah menyeret sejumlah nama besar di internal BGN, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta jajaran wakilnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

Posting Komentar