Target Cukai 2025 Rp221,7 T Terancam, Kebijakan 'Plain Packaging' Rokok Menuai Kritik Tajam
JAKARTA – Rencana Pemerintah untuk menerapkan kebijakan kemasan polos (plain packaging) pada produk tembakau dan rokok elektronik memicu gelombang penolakan lintas sektor. Kebijakan yang diinisiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut dinilai tidak seimbang karena mengabaikan mitigasi dampak ekonomi dan sosial yang masif.
Kritik tajam salah satunya datang dari Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Ia mengingatkan bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan penopang utama fiskal negara dengan target penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2025 mencapai Rp221,7 triliun—angka yang melampaui total dividen seluruh BUMN.
"Rantai ekonomi industri tembakau sangat besar. Jangan sampai ada kebijakan parsial yang justru menimbulkan efek domino terhadap perekonomian nasional," ujar Misbakhun di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Tiga Sektor Terdampak: Penerimaan Negara, Ketenagakerjaan, dan Rokok Ilegal
Para pemangku kepentingan dari legislatif hingga kementerian terkait memetakan sejumlah risiko fatal jika Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tersebut disahkan:
Ancaman PHK Massal: Misbakhun mengungkapkan Kemenkes tidak memiliki dokumen mitigasi sosial bagi 6 juta pekerja di ekosistem IHT. Sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya dan didominasi pekerja perempuan paruh baya menjadi kelompok paling rentan.
Ledakan Rokok Ilegal: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, tanpa aturan kemasan polos pun, peredaran rokok ilegal di Indonesia sudah melonjak hingga 13,9 persen pada akhir tahun lalu. Penghapusan identitas merek (brand equity) pada kemasan polos diproyeksikan akan membuat pasar rokok ilegal semakin tak terkendali.
Pukulan di Sektor Hulu: Penurunan produksi rokok legal otomatis akan menekan daya serap industri terhadap komoditas tembakau, yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani.
"Apa kita mau ikut terjerumus dengan peningkatan rokok ilegal? Saat ini saja tanpa aturan itu angkanya sudah cukup tinggi," kritik Direktur Minuman, Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merriyanti Punguan Pintaria.
Benturan Sudut Pandang Lintas Kementerian
Perdebatan regulasi ini memperlihatkan adanya ego sektoral yang tajam di dalam internal pemerintahan:
| Kementerian / Lembaga | Perwakilan | Sikap / Argumen Utama |
| Kementerian Kesehatan | Siti Nadia Tarmizi (Dir. P2PTM) | Mendukung: Desain kemasan yang kurang menarik efektif menurunkan rasa ingin tahu anak-anak dan remaja untuk mencoba merokok berdasarkan kajian internasional. |
| Kementerian Ketenagakerjaan | Decky Haedar Ulum (Dir. KPI) | Khawatir: Ada 1,2 juta pekerja SKT (usia 40–50 tahun) yang menggantungkan hidupnya di sektor ini dan sulit dialihkan ke industri lain. Butuh roadmap dan dialog intensif. |
| Komisi VI DPR RI | Herman Khaeron | Tengah-tengah: Mendukung perlindungan anak, namun menuntut fokus pada penguatan edukasi, bukan membuat kebijakan yang merusak industri dan petani. |
Selain ancaman aturan kemasan polos rokok, pelaku industri hasil tembakau saat ini juga tengah dibayangi oleh rentetan wacana regulasi ketat lainnya. Beberapa di antaranya meliputi rencana pembatasan kadar tar dan nikotin, hingga pelarangan total penggunaan bahan baku tambahan pada produk tembakau.

Posting Komentar