Polda Metro Serahkan Berkas Kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto, Kejagung Janji Transparan
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk membentuk tim penyidik khusus guna menangani perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah pembentukan tim independen ini diinstruksikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Kebijakan ini diambil demi meminimalisasi potensi benturan kepentingan (conflict of interest) mengingat status tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di internal korps adhyaksa tersebut.
"Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Anang menambahkan, tim khusus ini bertugas membedah konstruksi hukum perkara berdasarkan berkas hasil penyidikan yang sebelumnya digarap oleh kepolisian. Ia memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan dengan tetap berkoordinasi bersama Polri.
"Administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan sudah kita terima, dan nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya," lanjutnya.
Resmi Dicegah ke Luar Negeri
Seiring bergulirnya proses hukum, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) resmi menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan seorang advokat bernama Don Ritto.
Pencealan pencegahan ini diterbitkan atas permohonan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus.
Sebagai informasi, kasus ini awalnya ditangani secara kolaboratif oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya diserahkan ke Kejagung. Ada tiga klaster perkara besar yang dilimpahkan, yaitu:
Dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik massal (blackout).
Dugaan korupsi dana investasi di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.
Dugaan korupsi penyelesaian skema utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNR) periode 2020–2025.
Jeratan Pasal dan Status Penahanan
Dalam perkara ini, tim penyidik menerapkan pasal berlapis, termasuk menggunakan instrumen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Febrie Adriansyah: Dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, atau Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP Baru. Hingga saat ini, Kejagung belum melakukan penahanan fisik terhadap Febrie.
Don Ritto: Dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, atau Pasal 607 Ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP Baru. Berbeda dengan Febrie, advokat Don Ritto saat ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya.

Posting Komentar