Kasus Dugaan Pengoplosan Beras Terungkap, Mentan: Ini Kejahatan Ekonomi Berskala Besar

Kasus Dugaan Pengoplosan Beras Terungkap, Mentan: Ini Kejahatan Ekonomi Berskala Besar

JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik manipulasi mutu beras yang melibatkan empat grup perusahaan besar. Dugaan pelanggaran tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp98 triliun dan disebut sebagai kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas.

Temuan itu terungkap setelah Kementerian Pertanian melakukan pengujian laboratorium terhadap sejumlah sampel beras. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi manipulasi mutu beras yang dilakukan secara sistematis di tingkat produsen.

Amran mengatakan, keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai keuntungan usaha, melainkan hasil dari tindakan yang merugikan konsumen.

"Ada satu grup, itu untungnya Rp2 triliun. Nah kita hitung, ini jadi bukan keuntungan, ya, ini penipuan, perampokan yang hitungan Rp98 triliun," ujar Amran di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, estimasi kerugian senilai Rp98 triliun berasal dari aktivitas empat grup korporasi besar, bukan hanya empat unit pabrik penggilingan beras. Berdasarkan perhitungan Kementerian Pertanian, satu grup perusahaan diperkirakan mampu meraup keuntungan sekitar Rp2,08 triliun setiap bulan atau sekitar Rp24 triliun dalam setahun.

"Empat grup ya, bukan empat pabrik. Empat grup ini, dibagi 100 triliun (omzetnya), 25 kan? 25 dibagi 12, Rp2,08 triliun. Salah satu nilainya Rp2 triliun. Ada juga yang lebih kecil," katanya.

Sejalan dengan temuan tersebut, Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap empat korporasi, yakni Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, serta PT Sentosa Utama Lestari yang merupakan bagian dari Japfa Group. Penyelidikan dilakukan terkait dugaan pelanggaran terhadap mutu dan takaran beras yang dipasarkan.

Amran menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang menopang nilai produksi padi nasional hingga mencapai Rp537 triliun dengan total produksi beras sebesar 34,69 juta ton. Namun, distribusi nilai ekonomi di sepanjang rantai pasok dinilai belum memberikan manfaat yang seimbang bagi petani.

Ia memaparkan, dari nilai ekonomi sekitar Rp215 triliun yang berputar di tingkat bawah, rata-rata pendapatan rumah tangga petani hanya mencapai Rp1,87 juta. Sementara itu, pelaku usaha penggilingan atau rice milling unit (RMU) memperoleh porsi terbesar dengan nilai mencapai Rp259 triliun.

Hasil pengawasan di lapangan juga menunjukkan bahwa 85,56 persen sampel beras premium yang diperiksa tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Dari total beras berlabel premium yang beredar, sekitar 39,75 persen atau setara 12,2 juta ton diduga tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.

Kementerian Pertanian memperkirakan kondisi tersebut telah menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp98 triliun.

Dalam temuannya, praktik tersebut diduga melibatkan 212 merek beras. Modus yang dilakukan antara lain mengemas beras dengan kualitas di bawah kategori medium, yang bernilai sekitar Rp8.000 per kilogram, kemudian menjualnya sebagai beras premium dengan harga sekitar Rp17.000 per kilogram. Produk tersebut juga diduga tidak memenuhi batas maksimal kadar beras patah sebesar 14,5 persen sebagaimana diatur dalam standar mutu.

Amran mengibaratkan praktik tersebut seperti menjual emas 18 karat tetapi mengklaimnya sebagai emas 24 karat. Ia menyatakan, sebanyak 212 merek yang diduga bermasalah telah dilaporkan secara resmi kepada Satgas Pangan, Kapolri, dan Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil penelusuran Kementerian Pertanian, dugaan pelanggaran tidak hanya terjadi pada aspek kualitas produk, tetapi juga mencakup proses pelabelan, penetapan harga, hingga tata niaga beras secara keseluruhan.

"Mulai labelnya, labelnya penipuan, ini penipuan, penjualannya penipuan, harganya penipuan," tegas Amran.

Selain dugaan pengubahan klasifikasi beras medium menjadi premium, Kementerian Pertanian juga menemukan indikasi pelanggaran terhadap standar produksi beras fortifikasi. Padahal, produk beras fortifikasi yang dipasarkan kepada masyarakat wajib memenuhi ketentuan SNI guna menjamin kandungan gizi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kasus Dugaan Pengoplosan Beras Terungkap, Mentan: Ini Kejahatan Ekonomi Berskala Besar
  • Kasus Dugaan Pengoplosan Beras Terungkap, Mentan: Ini Kejahatan Ekonomi Berskala Besar
  • Kasus Dugaan Pengoplosan Beras Terungkap, Mentan: Ini Kejahatan Ekonomi Berskala Besar
  • Kasus Dugaan Pengoplosan Beras Terungkap, Mentan: Ini Kejahatan Ekonomi Berskala Besar
  • Kasus Dugaan Pengoplosan Beras Terungkap, Mentan: Ini Kejahatan Ekonomi Berskala Besar
  • Kasus Dugaan Pengoplosan Beras Terungkap, Mentan: Ini Kejahatan Ekonomi Berskala Besar

Posting Komentar