Gegara Candu Judi Online dan Utang Menumpuk, Karyawan Konveksi di Cengkareng Nekat Garong Kain Majikan
JAKARTA - Dampak buruk dari jeratan judi online (judol) kembali memicu tindakan kriminal di lingkungan kerja. Seorang karyawan sebuah usaha konveksi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dilaporkan harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan melakukan pencurian aset tempatnya bekerja. Pria tersebut nekat menggasak puluhan gulung kain milik perusahaan demi mendapatkan uang cepat untuk menutupi utang-utang yang menumpuk.
Aksi pencurian ini terendus setelah pihak manajemen konveksi merasa curiga dengan menyusutnya stok bahan baku kain secara drastis di dalam gudang penyimpanan. Setelah dilakukan pengecekan dokumen dan rekaman pengawas internal, kecurigaan langsung mengarah kepada salah satu karyawannya sendiri yang memiliki akses keluar-masuk gudang secara bebas.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Stanlly Soselisa, memberikan keterangan resminya kepada awak media pada hari Sabtu, 20 Juni 2026, guna mengonfirmasi penangkapan pelaku serta membeberkan motif utama di balik aksi nekat karyawannya tersebut.
"Kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial dugaan tindak pidana pencurian dalam jabatan di sebuah konveksi. Dari hasil pemeriksaan mendalam oleh penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Motif utamanya adalah karena yang bersangkutan terjerat utang yang cukup besar akibat kecanduan bermain judi online, sehingga gelap mata dan memanfaatkan posisinya untuk mencuri kain dari kantor lalu menjualnya kembali ke tempat lain," jelas Kompol Stanlly Soselisa dalam rilis resminya.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa gulungan kain hasil curian yang belum sempat dipasarkan oleh pelaku. Atas tindakan tidak terpujinya tersebut, karyawan konveksi ini kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Cengkareng dan bakal dijerat dengan Pasal 362 atau Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dalam jabatan, yang membawa ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 hingga 7 tahun.

Posting Komentar