Usut Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, KPK Obrak-abrik Kantor Imigrasi Denpasar dan Sita Dokumen Penting
DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak agresif untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA). Langkah hukum terbaru, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut dilaporkan telah mendatangi dan melakukan penggeledahan secara maraton di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali.
Upaya paksa ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti sekunder dan memperkuat berkas penyidikan perkara yang tengah menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, beserta sejumlah pejabat keimigrasian lainnya sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resminya kepada awak media pada hari Sabtu, 20 Juni 2026, guna memaparkan hasil dari rangkaian kegiatan penggeledahan yang berlangsung di Pulau Dewata tersebut. Selain menyasar instansi pemerintah, Budi mengungkapkan bahwa tim penyidik juga menggeledah dua kantor biro jasa swasta yang bergerak di bidang pengurusan visa, yakni PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Bali, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen yang diduga kuat berkaitan erat dengan perkara. Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis guna membuat perkara ini menjadi semakin terang," jelas Budi Prasetyo dalam rilis keterangannya.
Kasus ini sendiri mencuat ke publik setelah adanya temuan transaksi mencurigakan terkait birokrasi izin tinggal WNA yang diduga mengalir ke kantong para oknum regulator. Pihak KPK menegaskan bahwa dokumen-dokumen serta data elektronik yang telah diamankan dari Bali akan langsung ditelaah secara mendalam guna mendeteksi sejauh mana keterlibatan pihak swasta maupun jaringan korupsi di lingkungan keimigrasian, sesuai dengan sangkaan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi.

Posting Komentar