Kasus Manipulasi Absensi, 9 Guru ASN Brebes Resmi Jadi Tersangka
Brebes - Polres Brebes berhasil mengungkap kasus penggunaan aplikasi presensi palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Sebanyak 9 guru ASN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasus ini terbongkar setelah para ASN ketahuan menggunakan aplikasi palsu ini. Dari temuan ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melaporkan adanya aplikasi tersebut.
Untuk mengetahui siapa saja pengguna aplikasi palsu ini, BKPSDMD mematikan sistem absen aplikasi dari tanggal 29 sampai 30 April. Selama waktu itu, ada kejanggalan. Banyak ASN yang tetap melakukan absen dengan aplikasi itu meski sudah tidak aktif.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya membentuk tim untuk mengusut kasus ini. Tim ini terdiri dari Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Sat Reskrim Polres Brebes.
Setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan meminta keterangan ahli pidana dan ahli ITE, polisi menetapkan 9 tersangka.
Mereka adalah AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38). Para tersangka ini memiliki peran berbeda-beda, mulai dari membuat aplikasi ilegal, membuka rekening untuk menampung hasil penjualan, hingga mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut.
Berikut peran masing-masing tersangka:
- AH, warga Songgom Brebes, membuat aplikasi ilegal.
- DB, warga Larangan Brebes, meminjam KTP untuk membuat rekening dan mengedarkan aplikasi.
- FFR, warga Larangan Brebes, membuat grup WhatsApp untuk penjualan aplikasi dan mengedarkan aplikasi.
- RTH, warga Banyumas, mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
- NK, warga Tonjong Brebes, mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
- AM, warga Larangan Brebes, mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
- SEP, warga Banyumas, mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
- SDK, warga Banjarharjo Brebes, mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
- LS, warga Bantarkawung Brebes, mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
Tersangka utama pembuat aplikasi ilegal bernama “Person” ini menerobos aplikasi resmi “Presensi” milik Pemerintah Kabupaten Brebes.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz, menambahkan bahwa 9 tersangka tersebut berstatus guru ASN Pemkab Brebes yang bertugas di sekolah berbeda-beda. Mereka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026.
Barang bukti yang diamankan antara lain rekap data presensi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, beberapa telepon seluler, serta dokumen rekening koran dan laporan transaksi perbankan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Posting Komentar