Kejagung Periksa 6 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
- account_circle Abraham Deandra Siahaan
- calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kantor Kejaksaan Agung/Kejagung Republik Indonesia
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Pemeriksaan berlangsung pada Senin (24/8/2026) dan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, para saksi yang dimintai keterangan berasal dari sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pihak yang berkaitan dengan pengadaan perlengkapan program MBG.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Anang dalam keterangannya.
Kejagung Periksa 6 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Enam saksi tersebut masing-masing berinisial RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, SDS yang berstatus karyawan swasta, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, MA selaku pemasok ompreng, serta HD dari Mitra SPPG Cibadak.
Menurut Anang, keterangan para saksi diperlukan untuk memperkuat alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Pemeriksaan tersebut sekaligus dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik JAM Pidsus.
Penyidikan perkara ini masih berjalan. Kejagung menyatakan proses hukum dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Anang menegaskan pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Penulis Abraham Deandra Siahaan
Saya Abraham Deandra Siahaan penulis Profesional situs TheRefinedPost.com yang sudah puluhan tahun mempunyai latar belakang dalam menulis Jurnal Ilmiah dan Artikel Berita. Berbagai tulisan telah saya terbitkan dan masuk dalam kategori top Google.

Saat ini belum ada komentar