Aksi Nekat di Gedung Bertingkat, Maling Kabel Menara Jamsostek Ditangkap Basah Petugas Keamanan
JAKARTA SELATAN — Nasib apes menimpa seorang pria paruh baya yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan. Alih-alih mendapatkan uang cepat untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, aksi nekatnya mencuri kabel instalasi di kawasan Menara Jamsostek, Gatot Subroto, berakhir di tangan pihak kepolisian.
Kini, pria berinisial AR (38) tersebut harus mengubur mimpinya berkumpul bersama keluarga, karena terancam hukuman penjara yang tidak sebentar.
"Pelaku diamankan oleh petugas keamanan gedung yang curiga dengan gerak-geriknya di area terlarang. Saat diperiksa, pelaku kedapatan sedang memotong kabel tembaga berukuran besar menggunakan peralatan seadanya," ujar Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan saat dikonfirmasi.
Beraksi di Tengah Sepinya Gedung
Aksi pencurian ini dilakukan pelaku dengan memanfaatkan celah kelengahan pengawasan di area utilitas gedung pada jam-jam rawan. Bermodalkan tang potong, gergaji besi, dan sebuah tas ransel lusuh, AR mencoba menggerogoti kabel kuningan yang memiliki nilai jual tinggi di pasar loak.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi membeberkan beberapa fakta terkait aksi nekat pelaku:
Faktor Desakan Ekonomi: Pelaku mengaku sudah beberapa minggu sepi orderan kerjaan serabutan, sementara dapur rumah harus tetap mengepul.
Menargetkan Tembaga: Kabel di gedung-gedung besar diincar karena serat tembaga di dalamnya sangat mudah dijual ke penadah dengan harga lumayan.
Kerugian Operasional: Meski kabel yang dipotong belum sempat dibawa kabur seluruhnya, tindakan pelaku berpotensi mengganggu sistem kelistrikan dan jaringan di area gedung.
Penyesalan di Balik Jeruji Besi
Di hadapan penyidik, AR hanya bisa meratapi keputusannya yang keliru. Ia mengaku gelap mata dan tidak memikirkan panjang dampak hukum dari perbuatannya tersebut.
"Saya cuma kepikiran besok makan apa, Pak. Tidak tahu kalau urusannya bakal sepanjang dan seberat ini," rintih pelaku sambil tertunduk di ruang penyidikan.
Namun, hukum tetaplah hukum. Pihak kepolisian menegaskan tidak memandang latar belakang profesi dalam menegakkan aturan, terlebih tindakan pencurian fasilitas gedung bertingkat bisa membahayakan keselamatan publik jika memicu korsleting atau kebakaran.
Atas perbuatannya, pekerja serabutan ini kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara kini sudah menanti di depan mata. Polisi juga mengimbau pengelola gedung-gedung di ibu kota untuk memperketat akses keluar masuk ke ruang instalasi vital guna mencegah kejadian serupa terulang.

Posting Komentar