KPK Periksa 2 ASN Kemenhub, Dugaan Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api
TheRefinedPost.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Dua orang pejabat dari Kementerian Perhubungan, yakni Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf, telah dipanggil untuk diminta keterangan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada hari Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut informasi yang diperoleh, kedua saksi tersebut telah memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah. Namun, belum jelas apa yang dibicarakan dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga pejabat Kementerian Perhubungan lainnya pada hari Senin, 25 Mei. Mereka adalah Ariyandi Ariyus, Herman Armada, dan Hanura Kelana Iriana.
Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api, KPK telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka.
"KPK juga telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara DJKA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara serta keterlibatan Sudewo dalam perkara DJKA. Penetapan tersangka ini terkait dengan fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi tersebut.

Posting Komentar